Tiga Warga Inggris Ditangkap di Bali Terkait Kasus Narkoba Rp6 Miliar
Kepolisian Bali menangkap tiga warga Inggris karena diduga menyelundupkan narkoba senilai Rp6 miliar ke Bali, dengan barang bukti ditemukan dalam kemasan makanan.
Denpasar, 7 Februari 2024 - Kehebohan terjadi di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali. Tiga warga negara Inggris, yang diidentifikasi sebagai JC (37 tahun), LE (39 tahun), dan PA (31 tahun), ditangkap oleh Kepolisian Daerah Bali karena diduga melakukan penyelundupan narkoba senilai sekitar Rp6 miliar.
Penangkapan ini diumumkan dalam konferensi pers di Denpasar pada Jumat lalu oleh Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Bali, AKBP Ponco Indriyo. Ia menjelaskan kronologi penangkapan yang berawal dari kecurigaan petugas bea cukai terhadap koper milik JC dan LE yang tiba di Bali setelah transit di Doha, Qatar.
Pengungkapan di Bandara
Petugas bea cukai Bandara I Gusti Ngurah Rai dan Kepolisian Bali melakukan pemeriksaan sinar-X terhadap koper kedua tersangka. Hasilnya mengejutkan. Di dalam kemasan makanan, tepatnya dalam 10 bungkus puding Angel Delight berbagai rasa di dalam koper JC, ditemukan 637,12 gram bubuk putih yang diduga sebagai narkotika jenis I.
Sementara itu, di dalam koper LE, ditemukan tujuh bungkus plastik berisi bubuk seberat 443,10 gram yang diduga kokain. Kedua tersangka langsung diamankan di kantor bea cukai bandara untuk penyelidikan lebih lanjut. Total barang bukti yang disita mencapai sekitar satu kilogram.
Operasi Tertutup dan Penangkapan Tersangka Ketiga
Tidak berhenti sampai di situ, pada Senin (3 Februari 2024), Kepolisian Daerah Bali melakukan operasi penyergapan terkendali yang berujung pada penangkapan tersangka PA di Tuban, Badung, Bali. Tersangka PA diduga merupakan bagian dari jaringan yang sama.
AKBP Ponco Indriyo juga mengungkapkan fakta mengejutkan lainnya. Ketiga warga Inggris ini ternyata telah dua kali melakukan upaya penyelundupan narkoba ke Bali sebelumnya. Namun, detail mengenai dua upaya penyelundupan sebelumnya masih dirahasiakan karena penyelidikan terhadap jaringan internasional ini masih berlangsung.
Ancaman Hukuman Berat
Dengan bukti yang cukup kuat, ketiga tersangka terancam hukuman berat sesuai dengan Undang-Undang Narkotika yang berlaku di Indonesia. Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya pengawasan ketat di perbatasan dan langkah-langkah pencegahan terhadap penyelundupan narkoba internasional.
Kesimpulan
Penangkapan tiga warga Inggris ini menjadi bukti nyata keseriusan aparat penegak hukum Indonesia dalam memberantas peredaran narkoba. Upaya penyelundupan narkoba senilai miliaran rupiah ini berhasil digagalkan berkat kejelian petugas bea cukai dan kerja sama yang baik antara pihak bea cukai dan kepolisian. Penyelidikan lebih lanjut akan mengungkap jaringan internasional yang terlibat dan memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan serupa.