Tiga WNA Inggris Penyelundup Kokain Dilimpahkan ke Kejari Badung
Tiga warga negara Inggris, termasuk sepasang kekasih, dilimpahkan ke Kejari Badung Bali atas tuduhan penyelundupan kokain seberat lebih dari satu kilogram.

Badung, Bali, 5 Mei 2025 - Aparat penegak hukum Indonesia berhasil mengungkap kasus penyelundupan kokain yang melibatkan tiga warga negara asing (WNA) asal Inggris. Ketiganya, yakni Lisa Ellen Stocker (39), Jonathan Christopher Collyer (37), dan Phineas Ambrose Float (31), telah dilimpahkan oleh Kepolisian Daerah (Polda) Bali ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung. Kasus ini terungkap setelah penangkapan di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Sabtu, 1 Februari 2025, dan melibatkan lebih dari satu kilogram kokain yang diselundupkan dalam kemasan makanan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Badung, Gde Ancana, membenarkan pelimpahan tersebut pada Senin, 5 Mei 2025. Ia menjelaskan bahwa Penuntut Umum Kejari Badung telah menerima tanggung jawab atas ketiga tersangka dan barang bukti. Proses pelimpahan berjalan lancar, dan ketiga tersangka dinyatakan sehat secara fisik dan mental saat diserahkan.
Kokain yang disita berjumlah lebih dari satu kilogram, tepatnya 1070,22 gram bruto. Kokain tersebut ditemukan tersembunyi di dalam kemasan makanan 'Angel Delight' yang berada di dalam koper milik Lisa Ellen Stocker dan Jonathan Christopher Collyer. Selain kokain, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain, termasuk telepon genggam, tas, dan dokumen perjalanan para tersangka.
Proses Hukum dan Dakwaan
Ancana menjelaskan bahwa Jonathan Christopher Collyer dan Lisa Ellen Stocker didakwa melanggar Pasal 113 ayat (2), Pasal 114 ayat (2), dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara itu, Phineas Ambrose Float didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) undang-undang yang sama. Pasal-pasal tersebut berkaitan dengan kepemilikan, peredaran, dan penyelundupan narkotika.
Setelah pelimpahan, Penuntut Umum menahan ketiga tersangka selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kerobokan, terhitung mulai 5 Mei 2025 hingga 25 Mei 2025. Selanjutnya, berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Denpasar untuk proses persidangan.
Menurut keterangan Polda Bali, Jonathan Christopher Collyer dan Lisa Ellen Stocker tiba di Bali melalui penerbangan dari Inggris via Doha, Qatar. Mereka kemudian dijemput oleh Phineas Ambrose Float yang telah lebih dulu berada di Bali. Polda Bali menduga kokain tersebut akan diedarkan di wilayah Bali.
Barang Bukti yang Disita
- Koper milik Lisa Ellen Stocker: Tujuh kemasan plastik 'Angel Delight' berisi serbuk putih (443,10 gram bruto).
- Barang bawaan Jonathan Christopher Collyer: Sepuluh kemasan plastik 'Angel Delight' berisi serbuk putih (637,12 gram bruto).
- Barang bukti lainnya: Telepon genggam, tas, dokumen perjalanan, dan barang bawaan lainnya.
Kasus ini menjadi bukti komitmen aparat penegak hukum Indonesia dalam memberantas peredaran narkotika, termasuk upaya penyelundupan dari luar negeri. Proses hukum akan terus berjalan hingga putusan pengadilan dijatuhkan.
Ketiga tersangka terancam hukuman berat sesuai dengan pasal yang didakwakan. Kasus ini juga menyoroti pentingnya pengawasan ketat di bandara dan perbatasan untuk mencegah penyelundupan narkotika.