Selundupkan 900 Gram Sabu, Dua Warga Bogor Ditangkap di Bandara SIM Aceh
Dua pria asal Bogor, Jawa Barat, ditangkap di Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM) Aceh Besar karena menyelundupkan 900 gram sabu-sabu yang disembunyikan di dalam sandal mereka.

Aparat kepolisian berhasil mengungkap upaya penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu di Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM), Aceh Besar. Dua pria asal Bogor, Jawa Barat, ditangkap petugas Avsec bandara pada Jumat, 25 April 2025, sekitar pukul 05.30 WIB, saat hendak menyelundupkan 900 gram sabu-sabu menuju Jakarta. Penangkapan ini mengungkap jaringan penyelundupan narkotika antarprovinsi yang melibatkan beberapa tersangka.
Kedua tersangka, AP (35) dan DT (44), warga Kabupaten Bogor, ditangkap saat pemeriksaan penumpang pesawat Batik Air nomor penerbangan ID 6899 tujuan Banda Aceh-Jakarta. Petugas Avsec menemukan empat bungkus sabu-sabu seberat 900 gram yang disembunyikan secara cerdik di dalam sepasang sandal yang digunakan oleh salah satu tersangka. Modus operandi ini menunjukkan tingkat perencanaan yang matang dan upaya untuk menghindari deteksi petugas keamanan bandara.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono, menjelaskan kronologi penangkapan. Kedua tersangka awalnya berangkat dari Bogor menuju Aceh pada Kamis, 24 April 2025, melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Setelah tiba di Banda Aceh, mereka melanjutkan perjalanan ke Pidie Jaya untuk mengambil sabu-sabu dari seseorang berinisial J yang kini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).
Penyelundupan Sabu-sabu dari Aceh ke Jakarta
Kedua tersangka, AP dan DT, menerima perintah dari seseorang berinisial K (juga DPO) untuk mengantarkan sabu-sabu tersebut ke Jakarta. Sebagai imbalan, AP dijanjikan upah Rp7,5 juta, sementara DT akan menerima Rp5 juta. Modus operandi yang digunakan menunjukkan adanya jaringan terorganisir yang telah beroperasi cukup lama.
Fakta mengejutkan terungkap dari pemeriksaan terhadap tersangka AP. Ia mengaku telah dua kali melakukan penyelundupan sabu-sabu dari Aceh ke Jakarta dengan modus yang sama, yaitu menyembunyikan barang haram tersebut di dalam sandal. Sementara itu, ini merupakan aksi pertama bagi tersangka DT. Hal ini menunjukkan bahwa tersangka AP telah berpengalaman dan menjadi aktor kunci dalam jaringan ini.
Polisi saat ini tengah memburu dua DPO, J dan K, yang diduga sebagai pemasok dan pengendali jaringan penyelundupan ini. Pihak kepolisian berkomitmen untuk mengungkap seluruh jaringan dan menjerat semua pihak yang terlibat dalam kasus ini. Proses penyelidikan dan pengejaran terus dilakukan untuk membongkar jaringan penyelundupan narkotika yang meresahkan masyarakat.
Ancaman Hukuman Berat bagi Tersangka
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 112 Ayat (2) Sub Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 115 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda maksimal Rp10 miliar. Kepolisian telah menyerahkan SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) kepada Kejaksaan Negeri Aceh Besar pada 28 April 2025.
Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran narkotika di Indonesia. Kerja sama antar instansi dan peningkatan pengawasan di bandara-bandara sangat penting untuk mencegah penyelundupan narkotika dan melindungi masyarakat dari bahaya narkoba.
Poin-poin penting dalam kasus ini:
- Dua warga Bogor ditangkap di Bandara SIM Aceh karena menyelundupkan 900 gram sabu-sabu.
- Sabu-sabu disembunyikan di dalam sandal.
- Salah satu tersangka merupakan residivis kasus serupa.
- Polisi masih memburu dua DPO yang diduga sebagai pemasok dan pengendali.
- Tersangka terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Kasus ini menjadi pengingat penting akan bahaya peredaran narkotika dan perlunya upaya bersama untuk memberantasnya. Peningkatan pengawasan dan penegakan hukum yang tegas diperlukan untuk melindungi generasi muda dari ancaman narkoba.