Polresta Banda Aceh Musnahkan 3,7 Kg Sabu-sabu Gagal Selundup di Bandara SIM
Polresta Banda Aceh memusnahkan 3,7 kg sabu-sabu yang gagal diselundupkan melalui Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM), Aceh Besar, dengan tujuh tersangka kini menghadapi proses hukum.
Polresta Banda Aceh berhasil menggagalkan penyelundupan dan memusnahkan 3,7 kilogram sabu-sabu di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM), Aceh Besar. Pengungkapan kasus ini melibatkan kerjasama berbagai pihak, termasuk Bea Cukai dan Kejaksaan Negeri Banda Aceh. Tujuh tersangka kini menghadapi proses hukum atas perannya dalam upaya penyelundupan tersebut.
Pemusnahan sabu-sabu dilakukan pada Kamis di Mapolresta Banda Aceh. Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli, menjelaskan proses pemusnahan yang dilakukan dengan cara melarutkan sabu tersebut dalam campuran alkohol dan air, kemudian diblender hingga larut sempurna sebelum dibuang ke selokan. Proses ini disaksikan oleh berbagai pihak terkait, termasuk perwakilan Kejaksaan dan Bea Cukai.
Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli mengungkapkan bahwa sabu-sabu seberat 3,7 kg tersebut merupakan barang bukti dari tiga kasus berbeda yang ditangani Polresta Banda Aceh pada tahun 2024. Ketiga kasus tersebut terjadi di Bandara SIM, Aceh Besar, dan melibatkan tujuh tersangka, enam laki-laki dan seorang perempuan.
Para tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat (2) subs pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya berat, mulai dari enam tahun penjara hingga hukuman mati atau seumur hidup. Saat ini, berkas perkara telah memasuki tahap satu dan menunggu pemberitahuan selanjutnya dari pihak Kejaksaan.
Kerjasama antar lembaga menjadi kunci keberhasilan pengungkapan kasus ini. Polresta Banda Aceh bekerja sama dengan pihak Bandara SIM, Bea dan Cukai, dan Kejaksaan dalam menangani kasus peredaran narkotika. Kolaborasi ini dinilai penting untuk menekan peredaran narkoba di wilayah Aceh.
Kapolresta Banda Aceh berharap agar pengadilan menjatuhkan hukuman seberat-beratnya kepada para tersangka. Hal ini sebagai bentuk efek jera dan penegakan hukum yang tegas terhadap para pelaku kejahatan narkotika.
Keberhasilan pengungkapan dan pemusnahan sabu-sabu ini menjadi bukti komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran narkotika di Aceh. Semoga ke depan, kerjasama antar lembaga dapat terus ditingkatkan untuk mencegah upaya penyelundupan serupa.
Proses hukum terhadap ketujuh tersangka akan terus berlanjut. Publik menantikan proses peradilan yang adil dan transparan, serta hukuman yang setimpal bagi para pelaku.