BNNP Aceh Gagalkan Peredaran 33 Kg Sabu dan 262 Ribu Pil Ekstasi
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh berhasil menggagalkan peredaran 33 kilogram sabu dan 262 ribu butir pil ekstasi, menangkap tiga tersangka dan mengungkap jaringan internasional Aceh-Malaysia.
Banda Aceh, 10 Februari 2024 - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba skala besar. Dalam operasi yang dilakukan di Kota Lhokseumawe dan Kabupaten Aceh Utara, BNNP Aceh menyita barang bukti berupa 33 kilogram sabu dan 262 ribu butir pil ekstasi. Satu tersangka, berinisial H (35), telah ditangkap dalam operasi tersebut.
Pengungkapan Kasus Sabu dan Ekstasi
Kepala BNNP Aceh, Marzuki Ali Basyah, mengumumkan keberhasilan operasi tersebut pada Senin, 10 Februari 2024 di Banda Aceh. Operasi bermula dari informasi intelijen pada Jumat, 7 Februari 2024, yang mengindikasikan adanya peredaran narkoba jenis sabu dan pil ekstasi. Informasi tersebut mengarah pada tersangka H, warga Desa Meunasah Blang Kandang, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe.
Tersangka H ditangkap saat mengendarai sepeda motor. Dari penangkapan tersebut, petugas mengamankan 15 bungkus pil ekstasi dan satu bungkus sabu. H mengaku mendapatkan narkoba tersebut dari seseorang berinisial Y yang berada di Malaysia. Ia mengambil barang haram tersebut dari sebuah rumah kosong di perkebunan kelapa sawit di Dusun Bukit Nibung, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara.
Penggeledahan di rumah kosong tersebut membuahkan hasil yang signifikan. Petugas menemukan 104 bungkus pil ekstasi dan 18 bungkus sabu. Total barang bukti yang disita mencapai 33 kilogram sabu dan 262 ribu butir pil ekstasi. BNNP Aceh menduga kasus ini melibatkan jaringan internasional antara Aceh dan Malaysia, dan saat ini sedang mengejar pelaku lainnya, termasuk Y.
Pengungkapan Kasus Ganja 184,8 Kg
Selain kasus sabu dan ekstasi, BNNP Aceh juga berhasil menggagalkan peredaran 184,8 kilogram ganja. Operasi yang dilakukan pada Jumat, 7 Februari 2024 di kawasan hutan Kecamatan Nisam Antara, Kabupaten Aceh Utara, berhasil menangkap dua tersangka, UC (50) dan SK (42). UC merupakan warga Meunasah Mesjid, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, sementara SK warga Deli Serdang, Sumatera Utara.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat. Petugas menemukan 11 karung ganja dengan berat kotor 184,8 kilogram di dalam minibus yang dikendarai para tersangka. BNNP Aceh saat ini sedang menyelidiki jaringan pelaku dan mengejar pihak-pihak lain yang terlibat.
Upaya BNNP Aceh
Kedua kasus ini menunjukkan komitmen BNNP Aceh dalam memberantas peredaran narkoba di Aceh. Pihak berwenang terus berupaya mengungkap jaringan pelaku dengan melacak alat komunikasi dan elektronik yang digunakan. Kerjasama dengan masyarakat juga sangat penting dalam memberantas peredaran narkoba. BNNP Aceh mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba.
"Kami mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi kepada kami jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba," kata Marzuki Ali Basyah. "Kerja sama masyarakat sangat penting dalam memberantas jaringan narkoba yang semakin canggih dan terorganisir."
Operasi ini menunjukkan keseriusan BNNP Aceh dalam memberantas peredaran narkoba di Aceh. Keberhasilan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan menekan angka peredaran narkoba di wilayah tersebut.