BNNP Lampung Musnahkan 14,9 Kg Sabu Jaringan Aceh-Mesuji, Selamatkan 250 Ribu Jiwa
BNNP Lampung musnahkan 14,9 kg sabu dari jaringan Aceh-Mesuji, hasil ungkap kasus triwulan I 2025, selamatkan 250 ribu jiwa dari penyalahgunaan narkoba.

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 14,9 kilogram. Pemusnahan ini merupakan hasil pengungkapan jaringan Aceh-Mesuji, Lampung, selama Triwulan I (Januari—Maret) 2025. Langkah tegas ini dilakukan sebagai upaya untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah Lampung dan sekitarnya.
Kepala BNNP Lampung, Brigjen Pol. Norman Widjajadi, menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil dari pengungkapan kasus tindak pidana narkotika. "Barang sitaan narkotika jenis sabu-sabu seberat 14.928,36 gram atau 14,9 kilogram ini merupakan kasus tindak pidana narkotika yang berhasil diungkap oleh BNN Provinsi Lampung pada Triwulan I (Januari—Maret) 2025," ujarnya di Bandarlampung, Senin.
Sebelum dimusnahkan, sebagian barang bukti telah disisihkan untuk keperluan pengujian sampel di laboratorium dan persidangan. Jumlah sabu yang disisihkan sebanyak 23,13 gram dari total 14,9 kilogram. Pemusnahan ini menjadi bukti komitmen BNNP Lampung dalam memberantas narkoba.
Pengungkapan Jaringan Aceh-Mesuji
Brigjen Pol. Norman Widjajadi mengungkapkan bahwa barang bukti sabu-sabu ini berasal dari pengungkapan kasus yang melibatkan jaringan Aceh-Mesuji. Dua orang kurir asal Aceh, HM (42 tahun) dan MU (49 tahun), berhasil diamankan dalam operasi tersebut. Keduanya berperan penting dalam peredaran narkoba ini.
Selain kurir, BNNP Lampung juga berhasil mengidentifikasi bandar narkoba asal Mesuji, Lampung, berinisial H (29 tahun). Sementara itu, seorang berinisial B yang berada di Malaysia, masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan berperan sebagai pengendali jaringan ini. Pihak kepolisian terus melakukan pengejaran terhadap B untuk mengungkap seluruh jaringan narkoba ini.
Kasus ini terungkap berkat kerja sama antara Kanwil Bea Cukai Sumbagbar dan PJR Dirlantas Polda Lampung. Pada hari Minggu, 16 Maret 2025, pukul 09.50 WIB, operasi gabungan berhasil mengamankan barang bukti di Tol Palembang-Bakauheni Kilometer 240, tepat di Pintu Tol Simpang Pematang Kabupaten Mesuji. Keberhasilan ini menunjukkan sinergi antar lembaga dalam memberantas narkoba.
Ancaman Hukuman Berat bagi Pelaku
Atas tindakan melawan hukum tersebut, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 115 ayat (2) subsider Pasal 114 ayat (2), lebih subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal bagi para pelaku adalah hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.
Tersangka H, yang berperan sebagai penerima sekaligus bandar narkoba, berpotensi terjerat Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 137 UU No. 35/2009 tentang Narkotika. Hal ini dilakukan untuk memberikan efek jera yang maksimal.
Brigjen Pol. Norman Widjajadi menambahkan bahwa pihaknya akan berupaya memiskinkan tersangka dengan merampas aset yang mereka miliki, baik bergerak maupun tidak bergerak. Langkah ini bertujuan untuk mencegah para pelaku kembali terlibat dalam bisnis narkotika. Aset yang dirampas akan digunakan untuk kepentingan negara.
Dengan pengungkapan kasus ini dan pemusnahan barang bukti, BNNP Lampung telah menyelamatkan sekitar 250.000 jiwa dari penyalahgunaan narkoba. Hal ini menunjukkan betapa besar dampak negatif dari peredaran narkoba dan pentingnya upaya pemberantasan yang berkelanjutan.