Polda Sumut Buru Jaringan 56 Kg Sabu-sabu Lintas Provinsi Aceh-Medan
Polda Sumut memburu jaringan pengedar 56 kilogram sabu-sabu lintas provinsi Aceh-Medan setelah menangkap satu tersangka dan menyita barang bukti sabu dalam jumlah besar.

Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara tengah memburu jaringan pengedar 56 kilogram sabu-sabu yang beroperasi lintas provinsi. Penangkapan satu tersangka di Langkat, Sumatera Utara, pada Minggu (23/2) lalu, mengungkap jalur penyelundupan narkoba dari Aceh menuju Medan.
Pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan AH (39), warga Lhoksukon, Aceh, di Kabupaten Langkat. Petugas menemukan 56 bungkus sabu-sabu dengan berat total 56 kilogram di dalam koper miliknya. AH mengaku membawa sabu tersebut dari Lhokseumawe bersama rekannya, S, yang berhasil melarikan diri.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Komisaris Besar Polisi Yemi Mandagi, menyatakan bahwa jalur lintas Provinsi Aceh menuju Kota Medan masih menjadi rute favorit bagi sindikat narkoba. Polda Sumut berkomitmen untuk memburu jaringan ini dan menangkap S yang masih buron.
Perburuan Jaringan Narkoba Lintas Provinsi
Tim khusus Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut kini tengah memburu S, rekan AH yang berhasil lolos dari penangkapan. Penangkapan S sangat penting untuk pengembangan kasus dan mengungkap jaringan pengedar narkoba secara menyeluruh. Polisi akan terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap seluruh anggota jaringan tersebut.
Komitmen Polda Sumut dalam memberantas peredaran narkoba juga terlihat dari upaya memperketat pengawasan di jalur-jalur yang diduga menjadi rute penyelundupan, terutama dari Aceh. Peningkatan pengawasan ini dilakukan untuk mencegah masuknya narkoba ke wilayah Sumatera Utara.
Selain itu, Polda Sumut juga meningkatkan kerja sama dengan berbagai pihak terkait untuk mencegah peredaran narkoba. Kolaborasi ini diharapkan dapat memperkuat upaya pencegahan dan penindakan terhadap kejahatan narkoba di wilayah Sumatera Utara.
Pentingnya Peran Masyarakat
Polda Sumut juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba. Informasi dari masyarakat sangat membantu petugas dalam mengungkap jaringan narkoba dan menangkap para pelakunya. Kerja sama antara polisi dan masyarakat sangat penting dalam memberantas peredaran narkoba.
Polda Sumut berharap keberhasilan pengungkapan kasus 56 kilogram sabu-sabu ini dapat menjadi peringatan bagi jaringan narkotika lainnya. Aparat penegak hukum akan terus berupaya memberantas kejahatan narkoba dan tidak akan lengah dalam menjalankan tugasnya.
Dengan adanya kerja sama yang baik antara aparat penegak hukum dan masyarakat, diharapkan peredaran narkoba di Sumatera Utara dapat ditekan dan angka kejahatan narkoba dapat menurun. Polda Sumut berkomitmen untuk terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran narkoba.
Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa jalur penyelundupan narkoba masih aktif beroperasi dan membutuhkan kewaspadaan tinggi dari seluruh pihak. Polda Sumut akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan di wilayah rawan peredaran narkoba.