Polda Sulteng Ungkap Jaringan Internasional: 24 Kg Sabu Dimusnahkan
Polda Sulteng berhasil mengungkap peredaran 24 kilogram sabu dari jaringan internasional Malaysia-Indonesia yang dikendalikan oleh AS, dengan barang bukti diamankan dan tersangka ditangkap.

Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng) berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu seberat 24 kilogram yang berasal dari jaringan internasional Malaysia-Indonesia. Pengungkapan ini merupakan hasil dari dua operasi terpisah yang dilakukan oleh pihak kepolisian. Operasi pertama berhasil mengamankan 4 kilogram sabu dan menangkap satu tersangka berinisial MZ, sementara operasi kedua berhasil menyita 20 kilogram sabu dan menangkap dua tersangka, AM (38 tahun) dan RO (45 tahun), keduanya warga Palu.
Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol Djoko Wienartono, menjelaskan bahwa total 24 kilogram sabu tersebut berasal dari Malaysia dan akan diedarkan di Kota Palu. Pengungkapan 20 kilogram sabu merupakan pengembangan dari penangkapan 4 kilogram sabu sebelumnya. Sabu tersebut, menurut keterangan tersangka, akan diserahkan kepada AM di Jalan Moh. Yamin, Palu, atas perintah seorang wanita berinisial FT yang masih buron.
Dari total 24 kilogram sabu, 5 kilogram telah diedarkan di Palu, sedangkan 15 kilogram lainnya belum diketahui tujuan edarnya. Kasus ini semakin kompleks dengan terungkapnya fakta bahwa pemilik sabu 4 kilogram dan 20 kilogram adalah orang yang sama, yaitu AS, seorang warga Palu yang kini menjadi buronan polisi karena diduga mengendalikan peredaran narkoba lintas negara.
Pengungkapan Kasus dan Tersangka
Direktur Reserse Narkoba Polda Sulteng, Kombes Pol Pribadi Sembiring, menambahkan bahwa berdasarkan pengakuan MZ, 4 kilogram sabu yang diamankan merupakan sisa dari 20 kilogram sabu yang diterima dari Malaysia. Sebanyak 16 kilogram sabu telah diedarkan di beberapa wilayah di Sulteng, termasuk Palu, Poso, dan Morowali. Hal ini menunjukkan luasnya jaringan peredaran narkoba yang telah berhasil diungkap oleh pihak kepolisian.
Polisi menduga, panjangnya garis pantai di Sulawesi Tengah dimanfaatkan oleh para bandar narkoba untuk menyelundupkan sabu dari Malaysia menggunakan jalur laut. Selain sabu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Mitsubishi Expander, satu telepon seluler, satu lembar karung, dan dua buah tas yang digunakan untuk menyimpan sabu.
"Kami terus melakukan pendalaman terhadap kasus ini, karena narkoba salah satu jenis kejahatan luar biasa," ujar Kombes Pol Djoko Wienartono.
Ancaman Peredaran Narkoba di Sulteng
Kasus ini menyoroti ancaman serius peredaran narkoba di Sulawesi Tengah. Jaringan internasional yang terstruktur dan memanfaatkan jalur laut menjadi tantangan besar bagi pihak berwajib. Upaya penegakan hukum yang intensif dan kerjasama antar lembaga sangat diperlukan untuk memberantas peredaran narkoba dan melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
Penangkapan para tersangka dan penyitaan barang bukti merupakan langkah awal dalam upaya memberantas jaringan narkoba ini. Polda Sulteng berkomitmen untuk terus melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus ini untuk menangkap para pelaku lainnya, termasuk AS dan FT yang masih buron. Selain itu, upaya pencegahan dan sosialisasi kepada masyarakat juga perlu ditingkatkan untuk mengurangi angka penyalahgunaan narkoba di Sulawesi Tengah.
Pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan Polda Sulteng dalam memberantas peredaran narkoba. Kerjasama antar instansi dan informasi dari masyarakat sangat penting untuk mengungkap kasus-kasus serupa dan memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah Sulawesi Tengah.
Keberhasilan pengungkapan 24 kilogram sabu ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan mencegah peredaran narkoba yang lebih luas lagi. Polda Sulteng akan terus berupaya untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dari ancaman bahaya narkoba.