Polres Pasaman Barat Ungkap Jaringan Pengedar 273 Gram Sabu, Empat Tersangka Ditangkap
Kepolisian Resor Pasaman Barat berhasil menangkap empat tersangka pengedar sabu seberat 273,11 gram di tiga lokasi berbeda, dengan jaringan yang berbeda pula.

Kepolisian Resor (Polres) Pasaman Barat, Sumatera Barat berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan jumlah signifikan. Empat tersangka ditangkap di tiga lokasi berbeda selama periode Maret-April 2025, dengan total barang bukti sabu yang disita mencapai 273,11 gram. Pengungkapan kasus ini menunjukkan keberhasilan polisi dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah tersebut.
"Hari ini, kita sampaikan pengungkapan narkotika dua bulan terakhir, sebab dalam dua bulan ini ada upaya pengembangan jaringan yang kita lakukan," ungkap Kepala Polres Pasaman Barat, AKBP Agung Tribawanto, di Simpang Empat, Jumat. Pernyataan ini menggarisbawahi proses penyelidikan yang panjang dan upaya pengembangan jaringan untuk mengungkap aktor utama di balik peredaran narkotika ini.
Penangkapan para tersangka dilakukan secara bertahap di berbagai lokasi. Proses pengungkapan kasus ini melibatkan berbagai teknik investigasi dan kerja sama antar instansi terkait untuk memastikan kelancaran operasi dan keamanan petugas.
Penangkapan Empat Tersangka di Tiga Lokasi Berbeda
Tersangka pertama, MDS (43), ditangkap di Jorong Silaping, Kecamatan Ranah Batahan pada 13 Maret 2025. Dari penangkapan ini, polisi berhasil menyita barang bukti sabu seberat 273,11 gram. "Narkotika itu dibeli dengan harga Rp80 juta dan akan diedarkan di Kecamatan Ranah Batahan. Direncanakan akan dijual seharga Rp150 juta. Sabu itu diperoleh dari Penyabungan, Sumatera Utara," jelas AKBP Agung Tribawanto.
MDS dijerat dengan pasal 114 ayat (2) junto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup, atau pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda maksimal Rp10 miliar. Berat hukuman ini mencerminkan keseriusan pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika.
Dua tersangka lainnya, RR (29) dan IS (35), ditangkap pada 18 Maret 2025 di Jorong Jambak, Kecamatan Luhak Nan Duo. Dari keduanya, polisi mengamankan dua paket sabu. Sementara itu, tersangka keempat, S (26), ditangkap di Ophir, Kecamatan Luhak Nan Duo pada 10 April 2025, dengan barang bukti yang diperoleh dari Kecamatan Kinali.
"Dari empat tersangka itu memiliki jaringan yang berbeda. Saat ini kami sedang berupaya mengungkap jaringan yang lebih besar. Dibutuhkan komitmen bersama dalam memberantas peredaran narkotika," tegas AKBP Agung Tribawanto. Pernyataan ini menunjukkan bahwa penangkapan ini hanyalah bagian dari upaya yang lebih besar untuk memberantas jaringan peredaran narkotika di Pasaman Barat.
Upaya Pencegahan dan Pengawasan Perbatasan
Polres Pasaman Barat berencana memperketat pengawasan di daerah perbatasan, khususnya di Kecamatan Ranah Batahan yang berbatasan langsung dengan Sumatera Utara. Langkah ini diambil karena sebagian besar tersangka mengaku mendapatkan narkotika dari wilayah tersebut.
"Patroli dan pemantauan terus kita tingkatkan. Sebab, dari pengungkapan kasus pada umumnya tersangka mengaku narkotika berasal dari Sumatera Utara," tambah AKBP Agung Tribawanto. Peningkatan pengawasan perbatasan ini diharapkan dapat mencegah masuknya narkotika dari wilayah lain.
Pengungkapan kasus ini menjadi bukti komitmen Polres Pasaman Barat dalam memberantas peredaran narkotika. Kerja sama antar instansi dan masyarakat sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari bahaya narkoba. Upaya pencegahan dan penindakan akan terus ditingkatkan untuk melindungi masyarakat dari ancaman peredaran narkotika.