Polres Situbondo Ringkus Tiga Pengedar Sabu, 4,21 Gram Sabu Diamankan
Satresnarkoba Polres Situbondo berhasil menangkap tiga pengedar sabu-sabu dengan barang bukti 4,21 gram sabu hasil pengembangan dari informasi masyarakat.

Kepolisian Resor Situbondo, Jawa Timur berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu dengan menangkap tiga tersangka. Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Situbondo. Ketiga tersangka berhasil ditangkap di wilayah Kecamatan Panarukan dan Kecamatan Dawuhan, Situbondo, dengan barang bukti sabu-sabu seberat 4,21 gram.
Penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka RAM (32) di Kelurahan/Kecamatan Dawuhan saat hendak melakukan transaksi sabu-sabu. Dari penangkapan RAM, polisi menemukan satu paket sabu-sabu. Petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka HW (35) di sebuah rumah di Pesisir Utara Desa Kilensari, Kecamatan Panarukan. Dari HW, polisi menyita tiga plastik klip berisi sabu-sabu dengan total berat 2,85 gram dan dua plastik klip berisi sabu-sabu dengan total berat 0,46 gram.
Tidak berhenti sampai di situ, pengembangan penyelidikan berlanjut dan polisi berhasil meringkus tersangka SH (37) di desa yang sama dengan HW. Kasat Resnarkoba Polres Situbondo, AKP Muhammad Luthfi, menyatakan bahwa ketiga tersangka kini sedang menjalani pemeriksaan dan dijerat dengan Pasal 114 dan/atau 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Pengungkapan ini menunjukkan komitmen Polres Situbondo dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya.
Pengungkapan Kasus Berawal dari Informasi Masyarakat
AKP Muhammad Luthfi menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini berkat informasi yang diberikan oleh masyarakat. Hal ini menunjukkan pentingnya peran serta masyarakat dalam memberantas peredaran narkoba. Informasi tersebut menjadi titik awal penyelidikan yang kemudian membuahkan hasil berupa penangkapan tiga tersangka pengedar sabu-sabu.
Proses penyelidikan dilakukan secara bertahap dan sistematis. Setelah menangkap tersangka RAM, polisi langsung melakukan pengembangan untuk mencari sumber sabu-sabu yang didapatnya. Langkah ini menunjukkan profesionalisme dan ketelitian petugas dalam mengungkap jaringan peredaran narkoba.
Dari hasil penangkapan terhadap tersangka HW, ditemukan barang bukti berupa sabu-sabu dalam jumlah yang cukup signifikan. Hal ini mengindikasikan bahwa tersangka HW merupakan salah satu aktor penting dalam jaringan peredaran narkoba di Situbondo. Penangkapan SH kemudian memperkuat dugaan adanya jaringan pengedaran narkoba yang terstruktur.
Polisi juga mengamankan beberapa barang bukti lainnya selain sabu-sabu, meskipun detailnya belum diungkapkan secara rinci. Barang bukti tersebut akan menjadi bagian penting dalam proses penyidikan untuk mengungkap lebih jauh jaringan peredaran narkoba yang terlibat.
Komitmen Polres Situbondo dalam Memberantas Narkoba
AKP Muhammad Luthfi menegaskan bahwa Polres Situbondo berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika di wilayahnya. Penangkapan tiga tersangka pengedar sabu-sabu ini merupakan bukti nyata dari komitmen tersebut. Polres Situbondo tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku peredaran narkoba untuk beroperasi.
Upaya pemberantasan narkoba ini sangat penting untuk melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba. Narkoba merupakan ancaman serius yang dapat merusak masa depan generasi penerus bangsa. Oleh karena itu, upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba harus terus dilakukan secara konsisten.
Polres Situbondo mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba di sekitar lingkungannya. Kerjasama antara masyarakat dan kepolisian sangat penting untuk menciptakan Situbondo yang bersih dari narkoba.
Ketiga tersangka kini dijerat dengan pasal yang ancaman hukumannya cukup berat. Hal ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku peredaran narkoba dan mencegah terjadinya kasus serupa di masa mendatang. Proses hukum akan terus berjalan hingga putusan pengadilan dijatuhkan.
Total barang bukti sabu yang berhasil diamankan mencapai 4,21 gram. Jumlah ini menunjukkan bahwa peredaran narkoba di Situbondo cukup signifikan dan perlu penanganan serius dari pihak berwenang. Polisi akan terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba secara menyeluruh.
Pasal yang Diterapkan dan Ancaman Hukuman
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 dan/atau 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal 114 mengatur tentang tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I, II, dan III, sedangkan Pasal 112 mengatur tentang tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I, II, dan III untuk penggunaan sendiri. Ancaman hukuman untuk kedua pasal tersebut adalah maksimal 20 tahun penjara.
Ancaman hukuman yang berat ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku dan mencegah peredaran narkoba di Situbondo. Polisi akan terus berupaya untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba dan menindak tegas para pelakunya.