Polres Sukabumi Kota Ringkus Empat Pengedar Sabu dan Ekstasi
Empat pengedar narkoba ditangkap di Sukabumi dengan barang bukti 4,6 ons sabu dan tujuh butir ekstasi; polisi masih memburu pemasoknya.

Polres Sukabumi Kota berhasil mengungkap jaringan pengedaran narkoba dengan penangkapan empat tersangka di dua lokasi berbeda di Kota dan Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Penangkapan ini bermula dari informasi warga yang kemudian dikembangkan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota. Keempat tersangka, berinisial H (41), SAF (31), MR (29), dan SIS (20), diduga mengedarkan sabu-sabu dan ekstasi di wilayah tersebut.
Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Tenda Sukendar, mengungkapkan bahwa dari tangan para tersangka disita barang bukti berupa 4,6 ons sabu-sabu dan tujuh butir pil ekstasi. Penangkapan SAF dan MR dilakukan di sebuah gang di Kelurahan Limusnunggal, Kecamatan Cibeureum, Kota Sukabumi, pada Senin pekan lalu. Selanjutnya, pengembangan penyelidikan mengarah pada penangkapan H di sebuah kontrakan di lokasi yang sama, dan SIS di sekitar Jalur Lingkar Selatan, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi.
Selain narkoba, polisi juga mengamankan barang bukti berupa tiga unit timbangan digital, tiga unit telepon seluler, dan dua unit sepeda motor yang diduga digunakan untuk kegiatan ilegal tersebut. Para tersangka mengakui bahwa narkoba tersebut diperuntukkan bagi peredaran di wilayah Kota dan Kabupaten Sukabumi. Polisi saat ini tengah melakukan pengembangan penyelidikan untuk mengungkap jaringan lebih luas dan memburu pemasok narkoba kepada para tersangka.
Pengungkapan Berkat Informasi Warga
AKP Tenda Sukendar menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam memberantas peredaran narkoba. Informasi dari warga, menurutnya, sangat krusial dalam mengungkap kasus-kasus seperti ini dan menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba. Kerja sama antara polisi dan masyarakat menjadi kunci keberhasilan dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Sukabumi.
Polisi mengapresiasi informasi yang diberikan oleh warga yang telah membantu mengungkap kasus ini. Hal ini menunjukkan bahwa kesadaran masyarakat untuk turut serta dalam menjaga keamanan dan ketertiban sangat tinggi. Keberhasilan ini diharapkan dapat menjadi contoh dan meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap peredaran narkoba di lingkungan sekitar.
Dengan adanya informasi dari masyarakat, pihak kepolisian dapat lebih mudah mendeteksi dan mencegah peredaran narkoba. Hal ini juga menunjukkan bahwa sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba.
Pasal yang Dikenakan dan Ancaman Hukuman
Para tersangka akan dijerat dengan pasal 114 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Ancaman hukuman yang dihadapi para tersangka cukup berat, yaitu kurungan penjara di atas empat tahun. Ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba di Indonesia.
Hukuman berat ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pengedar narkoba dan mencegah peredaran narkoba di masa mendatang. Pemerintah terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba dan melindungi masyarakat dari bahaya narkoba.
Proses hukum akan terus berjalan dan polisi akan memastikan bahwa para tersangka mendapatkan hukuman yang setimpal atas perbuatannya. Hal ini juga sebagai bentuk penegakan hukum yang tegas terhadap para pelaku kejahatan narkoba.
Polisi menghimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan setiap informasi terkait peredaran narkoba kepada pihak berwajib. Kerja sama antara masyarakat dan aparat penegak hukum sangat penting dalam memberantas peredaran narkoba.
Dengan adanya penangkapan ini, diharapkan dapat memberikan rasa aman kepada masyarakat dan menekan angka peredaran narkoba di wilayah Sukabumi. Polisi akan terus berupaya untuk memberantas peredaran narkoba dan menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi masyarakat.