Polres Sukabumi Kota Berhasil Tangkap 10 Pengedar Narkoba dalam Sebulan
Sepuluh pengedar narkoba, obat keras terbatas, dan psikotropika ditangkap Polres Sukabumi Kota dalam sebulan terakhir, menyelamatkan sekitar 7000 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

Polres Sukabumi Kota berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba dengan menangkap 10 tersangka pengedar di wilayah Kota dan Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Penangkapan ini berlangsung selama sebulan terakhir, melibatkan beberapa lokasi berbeda di Kecamatan Cisaat, Gunungguruh, Cireunghas, Cibadak (Kabupaten Sukabumi), dan Cibeureum (Kota Sukabumi). Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, mengumumkan keberhasilan operasi ini pada Rabu lalu, menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam memberantas peredaran gelap narkoba.
Kesepuluh tersangka, yang berinisial RE (27), OO (28), AR (36), SA (31), MR (29), HR (41), SI (20), CE (28), LP (26), dan MS (36), telah menjalankan bisnis haram ini selama berbulan-bulan, bahkan ada yang sudah satu tahun. Modus operandi yang digunakan terbilang sederhana, yaitu metode 'tempel' dengan instruksi melalui pesan singkat atau pertemuan langsung. Barang bukti yang berhasil disita cukup signifikan, menunjukkan skala operasi yang cukup besar.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 1,52 ons sabu-sabu, 1,58 gram ganja, tujuh butir ekstasi, dan 86.324 butir obat keras terbatas. Selain itu, polisi juga mengamankan enam unit timbangan digital, 10 unit telepon seluler, dan uang tunai senilai Rp356.000. Jika dihitung keseluruhan, nilai barang bukti diperkirakan mencapai Rp450 juta. Kapolres Rita Suwadi memperkirakan bahwa penangkapan ini telah menyelamatkan sekitar 7.000 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
Pengungkapan Kasus dan Ancaman Hukuman
Proses penyidikan terhadap para tersangka menunjukkan bahwa mereka telah menjadi pengedar selama periode waktu yang cukup lama. Beberapa tersangka bahkan telah beroperasi selama lebih dari satu tahun. Modus operandi yang digunakan masih tergolong konvensional, menggunakan metode 'tempel' dan komunikasi melalui pesan singkat. Hal ini menunjukkan perlunya strategi yang lebih efektif dalam melawan peredaran narkoba.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan berbagai pasal. Para pengedar narkoba akan dihadapkan pada pasal 111 ayat (1), 112 ayat (2), dan 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan pengedar psikotropika akan dijerat dengan pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Terakhir, pengedar obat keras terbatas akan dijerat dengan pasal 435 dan 436 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Ancaman hukuman yang dihadapi para tersangka cukup berat, yaitu kurungan penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun. Polres Sukabumi Kota masih terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan pemasok barang haram tersebut. Hal ini penting untuk memutus mata rantai peredaran narkoba dan melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
Peran Serta Masyarakat
Kapolres Sukabumi Kota menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam memberantas peredaran gelap narkoba. Informasi dari masyarakat sangat krusial untuk membantu pihak kepolisian mengungkap dan mencegah peredaran narkoba. Kerjasama antara kepolisian dan masyarakat menjadi kunci keberhasilan dalam upaya pemberantasan narkoba.
Dengan penangkapan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pengedar narkoba dan mengurangi angka penyalahgunaan narkoba di wilayah Sukabumi. Polres Sukabumi Kota berkomitmen untuk terus meningkatkan upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba demi menciptakan lingkungan yang aman dan sehat bagi masyarakat.
Selain itu, keberhasilan ini juga menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba. Upaya-upaya preventif dan represif terus dilakukan untuk menekan angka penyalahgunaan narkoba di Indonesia. Pentingnya edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat juga menjadi bagian penting dalam upaya ini.
Polisi juga menyita barang bukti berupa 6 unit timbangan digital dan 10 unit telepon seluler yang digunakan untuk transaksi. Uang tunai sebesar Rp356.000 yang merupakan hasil penjualan narkoba juga turut disita. Total nilai barang bukti yang disita mencapai Rp450 juta. Angka ini menunjukkan skala operasi peredaran narkoba yang cukup besar dan dampaknya terhadap masyarakat.
Kesimpulan
Penangkapan 10 pengedar narkoba oleh Polres Sukabumi Kota merupakan langkah signifikan dalam upaya pemberantasan peredaran narkoba. Kerjasama antara kepolisian dan masyarakat sangat penting untuk mencegah dan memberantas peredaran gelap narkoba di Indonesia. Upaya ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan menyelamatkan lebih banyak jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba.