BNN Bali Bongkar Tiga Jaringan Sabu di Denpasar: Modus 'Tempelan' Jadi Andalan
Badan Narkotika Nasional Provinsi Bali berhasil mengungkap tiga jaringan pengedaran sabu di Denpasar dengan modus 'tempelan', mengamankan ratusan gram sabu dan sejumlah tersangka.

Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali berhasil mengungkap tiga jaringan peredaran gelap narkotika jenis sabu di Denpasar dalam kurun waktu satu minggu. Pengungkapan ini melibatkan beberapa tersangka dan ratusan gram sabu sebagai barang bukti. Modus operandi yang digunakan para pelaku adalah sistem 'tempelan', di mana paket sabu disembunyikan di tempat-tempat tertentu kemudian diambil oleh kurir.
Kepala BNN Provinsi Bali, Brigjen Pol. Rudy Ahmad Sudrajat, mengungkapkan maraknya modus 'tempelan' di Denpasar. Ia menjelaskan, "Modus ini biasanya dilakukan dengan memecah beberapa paket narkotika yang ditempatkan di tempat-tempat tertentu yang belakangan cukup marak terjadi di daerah Denpasar."
Ketiga kasus tersebut berhasil diungkap secara terpisah. Penangkapan tersangka dan pengamanan barang bukti dilakukan di berbagai lokasi di Denpasar, menunjukkan luasnya operasi jaringan ini.
Pengungkapan Kasus Per Kasus
Kasus Pertama (1 Mei): Petugas BNNP Bali menangkap ADS (32), seorang pemuda tamatan SMP, di lahan kosong Pemogan, Denpasar. ADS kedapatan mengambil paket sabu seberat 370,66 gram netto yang telah ditempatkan sebagai 'tempelan'.
Kasus Kedua (6 Mei): Dua pemuda, MAP (23) dan PAS (31), ditangkap saat mengambil paket sabu seberat 28,15 gram netto di dekat pelinggih Jalan Tantular I Denpasar. Sabu tersebut rencananya akan diedarkan kembali di Denpasar.
Kasus Ketiga (7 Mei): MLT (28) dan ED (42) ditangkap di lahan kosong Jalan Tukad Batanghari Denpasar saat mengambil paket sabu seberat 306,34 gram netto. Paket tersebut juga akan dipecah dan diedarkan sesuai pesanan.
Brigjen Pol. Rudy Ahmad Sudrajat menambahkan bahwa seluruh tersangka dan barang bukti telah diamankan di kantor BNN Provinsi Bali. Proses penyelidikan masih berlanjut untuk mengungkap aktor lain yang terlibat dalam jaringan tersebut, termasuk pihak yang memerintahkan para tersangka mengambil 'tempelan' narkotika.
Modus Operandi dan Tantangan
Modus 'tempelan' ini menunjukkan tingkat kecanggihan dan adaptasi para pengedar narkoba dalam menghindari penindakan hukum. Para pelaku memanfaatkan lokasi-lokasi tersembunyi untuk menyimpan paket sabu, sehingga menyulitkan proses penyelidikan dan penangkapan.
Keberhasilan BNNP Bali mengungkap tiga jaringan ini sekaligus menjadi bukti komitmen dalam memberantas peredaran gelap narkoba di Bali. Namun, diperlukan strategi dan kerja sama yang lebih intensif untuk mengatasi tantangan yang ditimbulkan oleh modus operandi yang terus berkembang.
Barang Bukti:
- Kasus 1: 370,66 gram sabu
- Kasus 2: 28,15 gram sabu
- Kasus 3: 306,34 gram sabu
BNN Provinsi Bali menegaskan komitmennya untuk terus membasmi peredaran narkotika di Bali dan akan terus melakukan pengembangan kasus untuk menangkap para pelaku lainnya yang terlibat dalam jaringan ini. Masyarakat diharapkan untuk turut aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba demi menciptakan Bali yang bersih dari narkoba.