Jaringan Pengedar Sabu 3 Ons di Lombok Barat Terungkap, Sasar Kawasan Wisata
Polresta Mataram mengungkap jaringan pengedar sabu-sabu di Narmada, Lombok Barat, dengan barang bukti 3 ons sabu dan tiga tersangka yang telah beroperasi selama enam bulan.

Polresta Mataram berhasil mengungkap jaringan pengedar narkoba di wilayah Narmada, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat. Pengungkapan ini menghasilkan penangkapan tiga tersangka dan penyitaan barang bukti berupa 3 ons sabu-sabu siap edar. Penangkapan dilakukan dalam dua tahap di lokasi berbeda pada Senin (5/5) malam.
Penangkapan pertama terjadi di Dusun Muhajirin Utara, Kecamatan Narmada. Dua tersangka, TA (19) dan RT (45), ditangkap dengan barang bukti dua paket sabu-sabu. Penangkapan ini menjadi titik awal pengembangan penyelidikan yang mengarah pada penangkapan tersangka lainnya.
Dari pengembangan tersebut, polisi berhasil mengungkap keberadaan tersangka utama, AH (21), di Desa Gerimak Indah, Kecamatan Narmada. Di rumah AH, polisi menemukan 333 gram atau lebih dari 3 ons sabu-sabu yang disimpan dalam tas plastik di dalam lemari.
Pengungkapan Jaringan Pengedar di Kawasan Wisata
AKP I Gusti Bagus Ngurah Suputra, Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Mataram, menjelaskan bahwa ketiga tersangka merupakan bagian dari jaringan pengedar narkoba yang beroperasi di wilayah Suranadi, sebuah kawasan wisata di Lombok Barat. "Pasar mereka menyasar kawasan Suranadi, kawasan itu wilayah pariwisata. Jadi, jualnya di areal sana," kata AKP Bagus.
AH, tersangka utama, diketahui telah menjalankan bisnis haram ini selama enam bulan terakhir. Polisi masih melakukan pengembangan untuk menelusuri asal usul pasokan sabu-sabu tersebut. "Semua masih dalam pendalaman," ujar AKP Bagus.
Barang bukti yang berhasil disita berupa 59 paket sabu-sabu siap edar dengan berat total lebih dari 3 ons. Penangkapan ini menunjukkan komitmen Polresta Mataram dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya, khususnya di kawasan wisata yang rentan terhadap kejahatan tersebut.
Ketiga tersangka kini telah diamankan di Mapolresta Mataram untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga akan terus melakukan pengembangan penyelidikan untuk mengungkap jaringan pengedar narkoba secara menyeluruh dan membongkar aktor-aktor di baliknya.
Kronologi Penangkapan dan Barang Bukti
- TKP Pertama: Dusun Muhajirin Utara, Kecamatan Narmada. Tersangka: TA (19) dan RT (45). Barang bukti: 2 paket sabu-sabu.
- TKP Kedua: Desa Gerimak Indah, Kecamatan Narmada. Tersangka: AH (21). Barang bukti: 333 gram (lebih dari 3 ons) sabu-sabu dalam 57 paket.
Total barang bukti sabu-sabu yang disita mencapai lebih dari 3 ons, siap edar dalam 59 paket. Ketiga tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait UU Narkotika.
Pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan aparat kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di Lombok Barat, khususnya di kawasan wisata yang perlu dijaga keamanan dan ketertibannya. Semoga penangkapan ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan mencegah peredaran narkoba lebih luas.