Polresta Mataram Sita 20 Paket Sabu, Empat Tersangka Jaringan Pengedar Ditangkap
Polresta Mataram berhasil mengungkap jaringan pengedar narkoba dan menyita 20 paket sabu-sabu dari empat tersangka di tiga lokasi berbeda di Kota Mataram.

Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) berhasil mengungkap sebuah jaringan pengedar narkoba dan mengamankan 20 paket sabu-sabu. Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat dan berujung pada penangkapan empat tersangka di tiga lokasi berbeda pada Rabu dini hari sekitar pukul 02.00 WITA. Total barang bukti yang disita mencapai 10,03 gram sabu-sabu siap edar.
Kepala Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, menjelaskan kronologi penangkapan. Penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas transaksi narkoba di lingkungan Majeluk, Kota Mataram. Tim langsung melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka pertama, SAM (34), di Jalan Terusan Bung Hatta. Dari penggeledahan, polisi menemukan dua klip sabu-sabu.
Penangkapan SAM kemudian mengarah pada penggerebekan di kamar indekosnya di Gang Panda 04, Lingkungan Monjok. Di lokasi ini, polisi tidak menemukan narkoba, hanya bundelan klip plastik kosong. Namun, dari keterangan SAM, polisi mendapatkan informasi tentang pemasok sabu-sabu, seorang pria berinisial TN. Petugas pun bergerak menuju kediaman TN di Gang Panda 07, Lingkungan Monjok, yang ternyata masih dalam satu lingkungan dengan indekos SAM.
Penggerebekan di Lokasi Kedua dan Penangkapan Tiga Tersangka Lainnya
Di kediaman TN, polisi tidak menemukan yang bersangkutan. Namun, mereka menemukan tiga pria lain yang diduga terlibat dalam jaringan pengedar yang sama: LTWK (27), MJ (38), dan SN (38). MJ dan SN diketahui merupakan residivis kasus narkoba, dengan SN berstatus bebas bersyarat. Dari lokasi ini, polisi mengamankan 18 klip sabu-sabu siap edar, lengkap dengan alat isap dan peralatan pengemas.
Selanjutnya, polisi melakukan penggeledahan di indekos MJ dan SN di wilayah Kekalik, Kota Mataram. Namun, tidak ditemukan barang bukti tambahan terkait peredaran sabu-sabu di lokasi tersebut. Total barang bukti sabu-sabu yang berhasil diamankan dari seluruh lokasi mencapai 10,03 gram.
AKP Bagus Suputra menambahkan bahwa proses hukum untuk keempat tersangka masih terus berjalan. Polisi juga masih menelusuri keberadaan TN. Pemeriksaan sabu-sabu melalui uji laboratorium juga masih dilakukan. Para tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) dan/atau Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat karena jumlah sabu yang melebihi 5 gram.
Kronologi Penangkapan dan Barang Bukti
- Penangkapan SAM di Jalan Terusan Bung Hatta, ditemukan 2 klip sabu-sabu.
- Penggeledahan indekos SAM di Gang Panda 04, nihil narkoba.
- Penggerebekan di kediaman TN di Gang Panda 07, ditemukan 18 klip sabu-sabu, alat isap, dan peralatan pengemas.
- Penggeledahan indekos MJ dan SN di Kekalik, nihil barang bukti tambahan.
- Total barang bukti sabu-sabu: 10,03 gram.
Proses hukum terhadap keempat tersangka masih berlanjut, dengan polisi terus menyelidiki jaringan peredaran narkoba lebih luas dan keberadaan tersangka TN. Kasus ini menjadi bukti komitmen Polresta Mataram dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kota Mataram.