Polresta Mataram Sita 21 Paket Sabu, Dua Rekan Pelaku Lolos
Polresta Mataram berhasil menyita 21 paket sabu seberat 5,44 gram dari seorang terduga pengedar, namun dua rekannya berhasil kabur.

Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba dengan menyita 21 paket sabu-sabu siap edar. Penangkapan terhadap terduga pengedar, SU (40), dilakukan pada Senin dini hari (10/3) di wilayah Karang Bagu, Mataram, sebuah kampung yang dikenal rawan peredaran narkoba. Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 21 paket sabu dengan berat kotor 5,44 gram. Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian dikembangkan oleh pihak kepolisian.
Penangkapan SU berlangsung di sebuah gang dekat rumahnya. Saat polisi tiba, SU bersama dua rekannya. Namun, kedua rekan SU berhasil melarikan diri dengan melompat ke sungai. Meskipun kedua rekan SU berhasil kabur, pihak kepolisian telah mengantongi identitas dan alamat mereka, dan saat ini sedang melakukan pengejaran.
Modus operandi yang digunakan SU cukup unik. Ia memanfaatkan waktu salat Tarawih selama bulan Ramadan untuk menjalankan aksinya. "Pada saat bulan puasa ini, yang bersangkutan buka lapaknya saat orang salat Tarawih," ujar Kepala Satresnarkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra.
Pengungkapan Kasus di Kampung Rawan Narkoba
AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra menjelaskan bahwa 16 paket sabu ditemukan terbungkus tisu, sementara sisanya ditemukan di dalam bungkus rokok di bawah pohon dekat tempat SU duduk. Penemuan barang bukti ini terjadi di pekarangan rumah SU. "Paket sabu-sabu ditemukan di pekarangan rumah terduga pelaku," kata Bagus Suputra.
Polisi berhasil mengamankan SU berdasarkan informasi dari masyarakat yang telah memantau aktivitasnya. Informasi tersebut kemudian dikembangkan hingga akhirnya polisi berhasil menangkap SU. Meskipun dua rekannya berhasil lolos, pihak kepolisian menyatakan telah mengidentifikasi keduanya dan sedang melakukan upaya penangkapan.
Berkat informasi berharga dari masyarakat, Polresta Mataram berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba ini. Keberhasilan ini menunjukkan pentingnya kerja sama antara masyarakat dan aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran narkoba.
Ancaman Hukuman Berat bagi SU
Atas perbuatannya, SU dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang dihadapi SU cukup berat, mengingat jumlah barang bukti sabu yang melebihi 5 gram. "Mengingat barang bukti sabu-sabu melebihi 5 gram, sesuai aturan perundang-undangan, yang bersangkutan kami kenakan ayat 2 dengan ancaman minimal 4 tahun, maksimal 20 tahun atau seumur hidup atau hukuman mati," tegas Bagus Suputra.
Kasus ini menjadi bukti nyata komitmen Polresta Mataram dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Pihak kepolisian terus berupaya untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba dan memberikan hukuman setimpal kepada para pelakunya.
Polisi juga mengimbau kepada masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak berwajib jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba.
Dengan terungkapnya kasus ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pengedar narkoba dan menciptakan lingkungan yang lebih aman dan terbebas dari bahaya narkoba.