Polres Singkawang Ringkus Dua Pengedar Sabu, Jaringan Narkoba Terancam Terungkap
Satresnarkoba Polres Singkawang berhasil menangkap dua pengedar sabu, S (35) dan Jum (34), dengan barang bukti 7,11 gram sabu dan dua ponsel; polisi imbau masyarakat aktif lapor aktivitas mencurigakan.

Polres Singkawang berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika dengan menangkap dua tersangka pengedar sabu di Singkawang, Kalimantan Barat. Penangkapan ini melibatkan dua tersangka, S (35) dan Jum (34), yang dilakukan pada Selasa siang di lokasi berbeda. Kedua tersangka kini berhadapan dengan pasal berlapis Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal dua puluh tahun.
Penangkapan S berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di Jalan Pramuka, Gang Ikhlas, Kelurahan Sekip Lama. Saat ditangkap, S ditemukan membawa tiga paket sabu seberat 5,60 gram dan sebuah ponsel OPPO. Ia mencoba melarikan diri namun berhasil dihentikan petugas. Sementara itu, Jum ditangkap di sebuah rumah kos di Kelurahan Pasiran, Kecamatan Singkawang Barat. Upaya Jum untuk menghilangkan barang bukti dengan membuang dompetnya ke saluran air gagal, dan polisi menemukan dua paket sabu seberat 1,51 gram di dalamnya, beserta satu sendok pipet dan ponsel.
Kasus ini menunjukkan keseriusan Polres Singkawang dalam memberantas peredaran narkoba. Iptu Priyono dari Satresnarkoba Polres Singkawang menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan berdasarkan informasi dari masyarakat. Polisi mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam membantu mengungkap kasus ini dan mengajak masyarakat untuk tetap waspada serta melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba.
Pengungkapan Kasus dan Proses Hukum
Barang bukti berupa sabu dan ponsel yang disita dari kedua tersangka akan dikirim ke Balai POM Pontianak untuk uji keaslian. Kedua tersangka saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut, termasuk tes urine untuk mengetahui apakah mereka juga pengguna narkotika. Polisi juga akan memeriksa saksi-saksi dan menggelar perkara untuk menetapkan status hukum tersangka secara resmi. Proses hukum akan terus berjalan sesuai prosedur yang berlaku.
Penangkapan ini diharapkan dapat memutus rantai peredaran narkotika di Kota Singkawang. Polisi berkomitmen untuk terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan yang lebih luas dan mencegah peredaran narkoba di wilayah tersebut. Hal ini sejalan dengan imbauan kepada masyarakat agar aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian dianggap penting untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba.
Polisi juga menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam memberantas peredaran narkoba. Dengan adanya informasi dan laporan dari masyarakat, pihak kepolisian dapat lebih efektif dalam melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap para pelaku kejahatan narkoba. Kerja sama yang baik antara masyarakat dan pihak kepolisian sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba.
Pasal dan Ancaman Hukuman
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal-pasal tersebut mengatur tentang tindak pidana terkait narkotika, dengan ancaman hukuman yang cukup berat. Jika terbukti bersalah, kedua tersangka terancam hukuman pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal dua puluh tahun. Hal ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menangani kasus peredaran narkoba dan memberikan efek jera kepada para pelakunya.
Proses hukum akan terus berlanjut untuk memastikan keadilan ditegakkan. Polisi akan menyelidiki lebih jauh untuk mengungkap jaringan narkoba yang lebih besar dan mencegah peredaran narkoba di Kota Singkawang. Dengan adanya penangkapan ini diharapkan dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat Kota Singkawang.
Kesimpulan: Penangkapan dua pengedar sabu di Singkawang oleh Polres Singkawang merupakan langkah signifikan dalam upaya pemberantasan narkoba. Kerja sama antara polisi dan masyarakat sangat krusial untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari bahaya narkoba.