Polres Bengkalis Ungkap Kasus 1,5 Kg Sabu, Dua Tersangka Terancam Hukuman Mati
Polres Bengkalis berhasil mengungkap kasus kepemilikan 1,5 kilogram sabu dengan dua tersangka yang terancam hukuman mati, menambah catatan keberhasilan dalam pemberantasan narkoba di Riau.

Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis, Riau, berhasil mengungkap kasus kepemilikan 1,5 kilogram sabu. Dua tersangka telah ditangkap dan terancam hukuman mati. Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama Tim gabungan Satuan Reserse Narkotika dan Obat-obatan Terlarang Polres Bengkalis dan Bea Cukai setempat. Penangkapan dilakukan pada 26 Maret 2025 di Jalan Sudirman, Sungai Pakning-Dumai, Kecamatan Bukit Batu. Modus operandi yang digunakan adalah menyimpan dan menjual narkoba.
Wakil Kepala Polres Bengkalis, Kompol Anton Rama Putra, didampingi Kepala Satresnarkoba Iptu Doni Binsar dan pihak Bea Cukai Bengkalis, menjelaskan rincian barang bukti yang diamankan. Sabu tersebut terdiri dari 2 bungkus seberat 203,91 gram dan 9 bungkus seberat 1322,82 gram, totalnya mencapai 1,5 kilogram. Kedua tersangka, SP alias Surya dan IH alias Irvan, berperan sebagai pengedar. Wakil Kepala Polres Bengkalis menambahkan, "Adapun modus operandi tersangka adalah menyimpan dan melakukan penjualan narkoba. Sedangkan untuk peran tersangka adalah pengedar."
Penyelidikan berawal dari informasi masyarakat tentang transaksi narkoba di Desa Batang Duku. Tim Unit Reserse Kriminal Bukit Batu kemudian melihat dua orang mencurigakan menggunakan sepeda motor. Setelah dilakukan penangkapan dan interogasi, kedua tersangka mengakui kepemilikan sabu dan menunjukkan lokasi penyimpanan di rumah tersangka di Jalan Lintas Duri Pekanbaru, Kelurahan Balai Raja, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis. Petugas menemukan barang bukti tambahan di lokasi tersebut, baik di dalam rumah maupun terkubur di tanah samping rumah.
Pengungkapan Kasus dan Peran Tersangka
Proses penangkapan diawali dengan informasi dari masyarakat terkait transaksi narkoba di Desa Batang Duku. Tim kemudian mengamati dua orang yang mencurigakan, yang kemudian diidentifikasi sebagai SP alias Surya dan IH alias Irvan. Setelah ditangkap, keduanya mengakui kepemilikan sabu dan menunjukkan lokasi penyimpanan di rumah mereka.
Di rumah tersebut, petugas menemukan barang bukti berupa delapan bungkus sabu di dalam toples di dapur. Selain itu, satu bungkus besar sabu juga ditemukan terkubur di tanah samping rumah. Total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 1,5 kilogram sabu.
Kedua tersangka mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial BS yang saat ini masih dalam penyelidikan pihak kepolisian. Polisi masih terus mengembangkan kasus ini untuk menangkap BS dan mengungkap jaringan pengedar narkoba yang lebih luas.
Barang Bukti dan Tindakan Hukum
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 11 bungkus sabu dengan total berat 1,526,73 gram. Rinciannya adalah 2 bungkus seberat 203,91 gram dan 9 bungkus seberat 1322,82 gram. Semua barang bukti telah disita dan menjadi bagian dari proses penyidikan.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang dihadapi adalah pidana mati.
Polres Bengkalis berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Kerja sama dengan masyarakat sangat penting dalam upaya pencegahan dan penindakan kasus narkoba.
Kesimpulan: Pengungkapan kasus ini menunjukkan keseriusan Polres Bengkalis dalam memberantas peredaran narkoba dan pentingnya peran serta masyarakat dalam memberikan informasi.