Polres Jakpus Ringkus Dua Pengedar Sabu Satu Ons, Pemasok Masih Buron
Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menangkap dua pengedar sabu seberat 100,7 gram di Sunter Agung, Jakarta Utara, namun pemasok utama masih dalam pengejaran.
Jakarta, 3 Maret 2024 - Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan menangkap dua tersangka, MS (31) dan AY (37). Kedua pelaku ditangkap di kawasan Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Minggu (2/3) sekitar pukul 17.00 WIB. Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Barang bukti yang berhasil diamankan berupa sabu seberat 100,7 gram atau satu ons, ditemukan tersimpan dalam kantong celana salah satu tersangka.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, dalam keterangan persnya di Jakarta, Senin (3/3), menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif atas informasi yang diterima dari warga. "Kami mendapat informasi dari warga bahwa sering terjadi transaksi narkoba di daerah tersebut. Tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap dua tersangka," ujar Kombes Pol Susatyo.
Kedua tersangka, MS dan AY, saat ini telah ditahan di Polres Metro Jakarta Pusat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Polisi juga telah mengirimkan barang bukti sabu ke laboratorium untuk memastikan kandungan narkotika dan melakukan tes urine terhadap kedua tersangka.
Pengakuan Tersangka dan Pengejaran Pemasok
Dalam pemeriksaan awal, MS dan AY mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial Boy, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra, menyatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan kasus untuk menangkap Boy, yang diduga sebagai pemasok utama dalam jaringan peredaran narkotika ini. "Kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut dan memburu tersangka lain yang terlibat," kata AKBP Roby.
Polisi berkomitmen untuk mengungkap seluruh jaringan peredaran narkoba ini. Penangkapan MS dan AY menjadi langkah awal dalam upaya memberantas peredaran narkoba di wilayah Jakarta Pusat. Petugas berharap masyarakat dapat berperan aktif dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba.
AKBP Roby menambahkan, "Kami mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan jika ada aktivitas mencurigakan terkait narkotika di lingkungan masing-masing. Pemberantasan narkoba adalah tanggung jawab bersama demi keamanan dan ketertiban." Proses penyelidikan dan pengembangan kasus ini masih terus berlanjut.
Kronologi Penangkapan dan Bukti yang Ditemukan
- Laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di Sunter Agung, Jakarta Utara.
- Penyelidikan oleh tim Polres Metro Jakarta Pusat.
- Penangkapan MS dan AY pada Minggu (2/3) pukul 17.00 WIB.
- Penemuan 100,7 gram sabu di kantong celana salah satu tersangka.
- Pengakuan tersangka bahwa sabu diperoleh dari seseorang berinisial Boy (DPO).
- Proses penahanan dan pemeriksaan lebih lanjut terhadap kedua tersangka.
- Pengiriman barang bukti ke laboratorium forensik.
- Tes urine terhadap kedua tersangka.
Polisi menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam memberantas peredaran narkoba. Kerja sama antara aparat penegak hukum dan masyarakat sangat dibutuhkan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba. Dengan tertangkapnya MS dan AY, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pengedar narkoba lainnya dan menekan angka peredaran narkoba di wilayah Jakarta Pusat.