Polres Aceh Timur Ungkap Jaringan Pengedar 1 Kg Sabu, Dua Pelaku Ditangkap
Polres Aceh Timur berhasil mengungkap jaringan pengedar narkoba jenis sabu seberat satu kilogram dan menangkap dua pelaku di Desa Bandrong, Aceh Timur.

Kepolisian Resor (Polres) Aceh Timur berhasil mengungkap jaringan pengedar narkoba jenis sabu-sabu setelah penangkapan dua pelaku dengan barang bukti satu kilogram sabu-sabu di Desa Bandrong, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur. Penangkapan ini dilakukan pada Kamis, 10 April 2024, berdasarkan informasi dari masyarakat yang kemudian dikembangkan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Timur. Kedua pelaku, MU (38) dan HA (48), kini resmi menjadi tersangka dan terancam hukuman berat.
Kapolres Aceh Timur, AKBP Irwan Kurniadi, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bertujuan untuk memutuskan mata rantai peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Aceh Timur. "Kepolisian mengusut jaringan pengedar satu kilogram narkoba jenis sabu-sabu guna memutuskan mata rantai peredaran barang terlarang tersebut di wilayah hukum Polres Aceh Timur," tegas Irwan Kurniadi dalam keterangan persnya.
Proses penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang kemudian diselidiki oleh pihak kepolisian. Penyelidikan mengarah pada MU yang menyimpan satu kilogram sabu-sabu dalam kemasan teh berlabel Quanyinwang. Penangkapan dilakukan di rumah HA saat MU hendak melakukan transaksi, sehingga keduanya langsung diamankan dan dibawa ke Polres Aceh Timur untuk proses hukum lebih lanjut.
Pengungkapan Kasus dan Proses Hukum
Kedua tersangka, MU dan HA, dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subs Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang sangat berat menanti mereka, yaitu pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama dua puluh tahun. Besarnya ancaman hukuman ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba di Indonesia.
Polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu kilogram sabu-sabu yang dikemas dalam bungkusan teh. Penemuan ini menunjukkan skala operasi jaringan pengedar yang cukup besar. Proses penyelidikan masih terus berlanjut untuk mengungkap jaringan pengedar yang lebih luas.
Polres Aceh Timur berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di wilayahnya. Selain penindakan hukum, upaya pencegahan dan sosialisasi kepada masyarakat juga terus dilakukan. Kerjasama dengan masyarakat sangat penting dalam memberantas peredaran narkoba.
Pentingnya Peran Masyarakat
Kapolres Irwan Kurniadi juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba. Informasi dari masyarakat sangat membantu pihak kepolisian dalam mengungkap kasus-kasus narkoba. Dengan adanya kerjasama yang baik antara kepolisian dan masyarakat, diharapkan peredaran narkoba di Aceh Timur dapat ditekan.
"Penyidik masih terus bekerja menggali informasi jaringan pengedar narkoba tersebut. Kami juga mengajak masyarakat melaporkan peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Aceh Timur," imbau Irwan Kurniadi.
Partisipasi aktif masyarakat sangat penting dalam upaya memberantas peredaran narkoba. Laporan dari masyarakat dapat menjadi petunjuk penting bagi pihak kepolisian untuk mengungkap jaringan pengedar dan menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan Polres Aceh Timur dalam memberantas peredaran narkoba. Semoga kasus ini menjadi pelajaran bagi para pengedar narkoba lainnya dan dapat memberikan efek jera.
Langkah selanjutnya adalah pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan pengedar yang lebih besar dan menyeluruh. Polres Aceh Timur akan terus bekerja keras untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba.