Polres Lhokseumawe Ungkap Kasus Sabu 1,1 Kg di Aceh Utara: Dua Tersangka Ditangkap, Tiga DPO
Pengungkapan kasus peredaran 1,1 kg sabu di Aceh Utara oleh Polres Lhokseumawe berhasil menangkap dua tersangka, sementara tiga lainnya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Satuan Reserse Narkoba Polres Lhokseumawe berhasil mengungkap dua kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu dengan total barang bukti mencapai 1,1 kilogram di Kabupaten Aceh Utara, Aceh. Pengungkapan kasus ini melibatkan penangkapan dua tersangka, sementara tiga pelaku lainnya masih buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Wakapolres Lhokseumawe, Kompol Salmidin, dalam ekspose pada Senin, 28 April 2025, menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras tim di lapangan. Kedua kasus tersebut terungkap dalam waktu yang berbeda, namun sama-sama berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu dalam jumlah yang signifikan.
Kasus pertama terungkap pada Rabu, 9 April 2025, di Desa Seumirah, Kecamatan Nisam Antara, Kabupaten Aceh Utara. Sedangkan kasus kedua diungkap pada Kamis, 24 April 2025, di Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara. Kedua lokasi penangkapan menunjukkan luasnya jaringan peredaran narkoba yang beroperasi di wilayah tersebut.
Pengungkapan Kasus Pertama: 100 Gram Sabu dan Tiga DPO
Dalam kasus pertama, polisi menangkap AR (36), warga Kecamatan Muara Batu, Aceh Utara. AR ditangkap saat hendak melakukan transaksi sabu di area perkebunan. Dari tangan AR, polisi mengamankan 100,05 gram sabu, sebuah kaca pyrex, dan satu unit handphone. "Dari tangan AR, kami mengamankan satu paket sabu-sabu seberat 100,05 gram, sebuah kaca pyrex, dan satu unit handphone," ujar Kompol Salmidin.
AR berperan sebagai perantara jual beli sabu yang diperoleh dari Z (DPO). Sabu tersebut rencananya akan dijual kepada TF (DPO) seharga Rp40 juta, dengan upah bagi AR sebesar Rp500 ribu. Keberadaan tiga DPO dalam kasus ini menunjukkan kompleksitas jaringan peredaran narkoba yang terstruktur.
Penangkapan AR menjadi titik awal pengungkapan jaringan yang lebih besar. Polisi kini memburu Z dan TF yang hingga kini masih buron dan telah ditetapkan sebagai DPO.
Pengungkapan Kasus Kedua: 1 Kg Sabu dan Jaringan Internasional
Kasus kedua melibatkan tersangka HB (28), yang ditangkap di Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara. Dari tangan HB, polisi menyita barang bukti sabu seberat 1.027,21 gram (sekitar 1 kg), satu unit handphone, dan satu sepeda motor tanpa plat nomor. "Penangkapan HB berawal dari penyelidikan intensif terkait transaksi sabu-sabu di wilayah Blang Mangat, Kota Lhokseumawe. Setelah terendus transaksi bergeser ke Tanah Jambo Aye, tim bergerak dan menangkap tersangka di sana," kata Kasat Narkoba Polres Lhokseumawe, AKP Saiful Kamal.
HB mengaku mendapatkan sabu tersebut dari AZ (DPO), warga Kecamatan Blang Mangat, atas suruhan SP (DPO) yang berada di Malaysia. Hal ini menunjukkan adanya jaringan internasional yang terlibat dalam peredaran narkoba di Aceh Utara.
Kasus ini menunjukan adanya keterkaitan antara jaringan lokal dan internasional dalam peredaran narkoba. Pengembangan kasus ini akan terus dilakukan untuk mengungkap seluruh jaringan yang terlibat.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara minimal enam tahun hingga maksimal 20 tahun, serta denda maksimal Rp10 miliar.
Polres Lhokseumawe berkomitmen untuk terus mengembangkan kasus ini dan memburu para DPO yang masih berkeliaran. Upaya pemberantasan narkoba akan terus dilakukan untuk melindungi masyarakat dari bahaya narkoba.