Polres Sikka Ajak Warga Laporkan Penyalahgunaan Narkoba
Polres Sikka mengajak masyarakat aktif memberantas narkoba dan melaporkan penyalahgunaan yang ditemukan, setelah berhasil menangkap dua terduga pengedar sabu.

Polres Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), mengimbau masyarakat untuk aktif berperan dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah tersebut. Imbauan ini disampaikan menyusul penangkapan dua terduga pelaku pengedar sabu pada Sabtu, 8 Maret 2024. Kasat Resnarkoba Polres Sikka, Iptu Muslikhan Sara, menyatakan bahwa peredaran narkotika merupakan ancaman serius bagi generasi muda dan keamanan daerah. Polres Sikka berkomitmen penuh memberantas peredaran narkoba dan mengajak masyarakat untuk bekerja sama.
Penangkapan dua terduga pelaku, MFD (36) dan R (32), berawal dari informasi masyarakat mengenai transaksi narkotika di Jalan A Yani, Kelurahan Beru, Kecamatan Alok Timur. Petugas berhasil mengamankan MFD sekitar pukul 20.00 Wita, yang kedapatan membawa satu paket sabu tersembunyi dalam bungkus rokok. MFD mengaku sabu tersebut milik R.
Berdasarkan keterangan MFD, tim Satresnarkoba Polres Sikka kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap R sekitar pukul 21.20 Wita di sebuah gudang kopra di Dusun Nangahaledoi, Kecamatan Waigete. R, seorang buruh harian lepas, kooperatif dan langsung dibawa ke Polres Sikka untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dari R, polisi mengamankan satu paket sabu. Polisi masih mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran yang lebih luas dan menindak tegas para pelaku sesuai hukum yang berlaku.
Polisi Imbau Partisipasi Masyarakat
Iptu Muslikhan Sara menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam memberantas peredaran narkoba. "Peredaran narkotika adalah ancaman serius bagi generasi muda dan keamanan daerah kita," tegasnya. Ia mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap informasi terkait penyalahgunaan narkoba kepada pihak kepolisian. Kerja sama antara polisi dan masyarakat dinilai sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari narkoba.
Polres Sikka berkomitmen untuk terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran narkoba. Selain operasi penangkapan, Polres Sikka juga gencar melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya narkoba. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mencegah dan memerangi penyalahgunaan narkoba.
Langkah-langkah pencegahan yang dilakukan Polres Sikka meliputi penyuluhan di sekolah-sekolah, kegiatan-kegiatan kemasyarakatan, dan kerja sama dengan instansi terkait. Polisi berharap dengan adanya kerja sama yang baik antara pihak kepolisian dan masyarakat, peredaran narkoba di Kabupaten Sikka dapat ditekan dan generasi muda dapat terlindungi dari bahaya narkoba.
Kronologi Penangkapan
Berikut kronologi penangkapan dua terduga pelaku pengedar sabu:
- Informasi awal diterima dari masyarakat mengenai dugaan transaksi narkoba di Jalan A Yani, Kelurahan Beru.
- Tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan mengamankan MFD pukul 20.00 Wita.
- MFD ditemukan membawa satu paket sabu yang disembunyikan di bungkus rokok.
- MFD mengaku sabu tersebut milik R.
- Tim Satresnarkoba melakukan pengembangan dan menangkap R pukul 21.20 Wita di sebuah gudang kopra.
- Satu paket sabu diamankan dari R.
- Kedua terduga pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Sikka untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi berkomitmen untuk terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas dan memproses para pelaku sesuai hukum yang berlaku. Partisipasi aktif masyarakat sangat diharapkan dalam upaya memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Sikka.
Kasus ini menunjukkan keberhasilan kerja sama antara polisi dan masyarakat dalam mengungkap kasus peredaran narkoba. Keberhasilan ini diharapkan dapat menjadi contoh dan mendorong masyarakat untuk lebih aktif melaporkan setiap informasi terkait penyalahgunaan narkoba. Dengan demikian, diharapkan peredaran narkoba di Kabupaten Sikka dapat ditekan dan generasi muda dapat terlindungi dari bahaya narkoba.