Polres Aceh Timur Gagalkan Peredaran 1,6 Kg Ganja, Satu Tersangka Ditangkap
Polisi di Aceh Timur berhasil menggagalkan peredaran 1,6 kilogram ganja dan menangkap seorang tersangka, SA (44), di rumahnya di Gampong Buket Meulinteung berdasarkan informasi dari masyarakat.

Aparat Kepolisian Resor (Polres) Aceh Timur berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja kering seberat 1,6 kilogram dan menangkap seorang tersangka. Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas seorang warga di Gampong Buket Meulinteung, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur. Tersangka, yang berinisial SA (44), ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya pada Minggu, 27 April 2024.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Timur, AKP Yusra Aprilla, menjelaskan kronologi penangkapan tersebut. Berawal dari informasi masyarakat, tim dari Satuan Reserse Narkoba langsung melakukan penyelidikan. Penyelidikan tersebut membuahkan hasil, mengonfirmasi kecurigaan masyarakat akan aktivitas tersangka SA sebagai pengedar ganja.
Saat penggerebekan, polisi menemukan barang bukti berupa 1,6 kilogram ganja kering siap edar yang disimpan di dapur rumah SA. Selain ganja, polisi juga mengamankan satu unit telepon genggam yang diduga digunakan tersangka untuk bertransaksi. Saat ini, SA dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Aceh Timur untuk proses hukum lebih lanjut.
Pengungkapan Kasus Berdasarkan Informasi Masyarakat
AKP Yusra Aprilla menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam memberantas peredaran narkoba. Informasi dari masyarakat, menurutnya, menjadi kunci keberhasilan pengungkapan kasus ini. "Informasi warga sangat membantu dalam mengungkap kasus ini," ujar AKP Yusra. Polisi mengapresiasi kerja sama masyarakat dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Aceh Timur.
Proses penyelidikan yang dilakukan polisi menunjukkan bahwa informasi yang diberikan masyarakat akurat. SA terbukti terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis ganja dengan cara mengedarkannya kepada warga sekitar. Hal ini menunjukkan pentingnya peran serta masyarakat dalam memberikan informasi kepada pihak berwajib untuk menciptakan lingkungan yang aman dari bahaya narkoba.
Penangkapan SA menjadi bukti keseriusan Polres Aceh Timur dalam memberantas peredaran narkoba. Polisi berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap pelaku kejahatan narkoba di wilayah hukumnya. Kerja sama yang baik antara polisi dan masyarakat sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba.
Tersangka Terancam Hukuman Berat
Tersangka SA dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 111 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal tersebut mengatur tentang ancaman hukuman bagi pelaku penyalahgunaan narkotika. Ancaman hukumannya cukup berat, yaitu pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
Saat ini, SA masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Aceh Timur. Polisi berupaya untuk mengungkap jaringan pengedar ganja yang melibatkan SA. Proses penyelidikan masih terus berlanjut untuk mengungkap asal-usul ganja tersebut dan kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat dalam jaringan peredaran ganja tersebut. Polisi berkomitmen untuk mengungkap seluruh jaringan peredaran ganja ini sampai ke akar-akarnya.
Polisi juga akan terus mendalami keterangan dari SA untuk mengetahui lebih detail modus operandi yang digunakan dalam menjalankan bisnis haram tersebut. Informasi yang diperoleh dari tersangka akan menjadi petunjuk penting untuk mengungkap jaringan peredaran ganja yang lebih luas. Hal ini menunjukkan komitmen pihak kepolisian untuk memberantas peredaran narkoba secara menyeluruh.
Dengan terungkapnya kasus ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku peredaran narkoba lainnya. Polisi akan terus meningkatkan patroli dan razia untuk mencegah peredaran narkoba di wilayah Aceh Timur. Kerja sama masyarakat sangat dibutuhkan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba.
Kesimpulan: Penangkapan SA dan pengungkapan kasus peredaran ganja ini menunjukkan keseriusan Polres Aceh Timur dalam memberantas peredaran narkoba. Kerja sama dengan masyarakat sangat penting dalam upaya pemberantasan narkoba.