Polres Aceh Timur Ungkap 9 Kasus Narkoba Selama Ramadhan
Polres Aceh Timur berhasil mengungkap sembilan kasus narkoba selama Ramadhan, menangkap 12 pelaku dan menyita barang bukti berupa sabu-sabu, ganja, dan sejumlah barang elektronik.

Kepolisian Resor (Polres) Aceh Timur berhasil mengungkap sembilan kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika selama bulan suci Ramadhan 1446 Hijriah. Dua belas pelaku telah ditangkap di berbagai lokasi di Aceh Timur, dengan barang bukti yang disita meliputi 10,41 gram sabu-sabu, 104,5 gram ganja, 10 telepon genggam, dan 4 sepeda motor. Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya menciptakan kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) selama Ramadhan di wilayah hukum Polres Aceh Timur.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan selama dua pekan, tepatnya dari tanggal 1 hingga 15 Maret 2024. Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Timur, AKP Yusra Aprilla, menyatakan bahwa keberhasilan ini tak lepas dari informasi yang diberikan oleh masyarakat. Polisi mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam membantu pemberantasan narkoba.
AKP Yusra Aprilla juga mengajak masyarakat untuk terus memberikan informasi terkait peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Beliau menekankan bahwa narkoba merupakan musuh negara dan agama, sehingga upaya pemberantasannya memerlukan kerjasama dari semua pihak. Informasi dari masyarakat menjadi kunci penting dalam mengungkap jaringan peredaran narkoba yang semakin kompleks.
Penangkapan Dua Belas Pelaku di Berbagai Lokasi
Dari dua belas pelaku yang ditangkap, beberapa diantaranya adalah NA (50) dan MU (35), warga Keumuneng, Kecamatan Idi Tunong, yang ditangkap pada 6 Maret. Penangkapan lainnya meliputi NU (46) di Meunasah Lubok, Pante Bidari pada 11 Maret; MU (45) di Simpang Ulim pada 11 Maret; dan MU (64) di Madat pada 12 Maret.
Pada tanggal 12 Maret, tiga pelaku lainnya, IR (38), BU (26), dan MA (34), warga Nurussalam, ditangkap di Desa Teupin Pukat. Di hari yang sama, polisi juga menangkap MU (25) di Blang Pauh Sa, RI (36) di Seuneubok Bayu, dan JU (35) di Buket Pala. Terakhir, ED (38) ditangkap di Leubok Pempeng pada 12 Maret.
Para pelaku berasal dari berbagai kecamatan di Aceh Timur, menunjukkan bahwa peredaran narkoba telah menyebar di berbagai wilayah. Penangkapan ini menunjukan keseriusan Polres Aceh Timur dalam memberantas peredaran narkoba, khususnya selama bulan suci Ramadhan.
Barang Bukti yang Disita
Selain menangkap para pelaku, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti. Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 10,41 gram sabu-sabu dan 104,5 gram ganja. Selain itu, polisi juga menyita 10 unit telepon genggam dan empat unit sepeda motor yang diduga terkait dengan aktivitas peredaran narkoba.
Rincian barang bukti ini menunjukkan skala operasi peredaran narkoba yang cukup signifikan. Besarnya jumlah barang bukti yang disita mengindikasikan bahwa jaringan peredaran narkoba ini cukup terorganisir dan perlu penanganan serius.
Penyitaan barang bukti ini menjadi bukti kuat untuk memproses hukum para pelaku dan memutus mata rantai peredaran narkoba di Aceh Timur.
Apresiasi dan Himbauan Kepada Masyarakat
Polres Aceh Timur menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada masyarakat atas informasi yang diberikan sehingga pengungkapan kasus ini dapat terlaksana. Kerjasama antara polisi dan masyarakat sangat penting dalam memberantas peredaran narkoba.
Polisi juga menghimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada dan proaktif memberikan informasi jika menemukan indikasi peredaran narkoba di lingkungan sekitar. Partisipasi aktif masyarakat sangat krusial dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba.
Dengan kerjasama yang baik antara pihak kepolisian dan masyarakat, diharapkan peredaran narkoba di Aceh Timur dapat ditekan dan menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sehat.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen Polres Aceh Timur dalam memberantas peredaran narkoba dan menciptakan lingkungan yang aman bagi masyarakat, khususnya selama bulan suci Ramadhan. Partisipasi aktif masyarakat sangat penting dalam mendukung upaya ini.