Polda Sumut Sita 33,82 Kg Sabu dalam Seminggu: 164 Tersangka Ditangkap!
Polda Sumut berhasil menyita 33,82 kg sabu, 1 kg ganja, dan ribuan pil ekstasi dalam operasi selama seminggu, dengan 164 tersangka berhasil ditangkap.

Dalam operasi selama seminggu, tepatnya dari tanggal 10 hingga 17 Maret 2025, Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba dalam jumlah besar. Operasi ini berhasil menyita barang bukti berupa 33,82 kilogram sabu-sabu, menunjukkan komitmen kuat Polda Sumut dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Sumatera Utara. Selain sabu-sabu, polisi juga mengamankan barang bukti lain yang cukup signifikan, termasuk tersangka yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba.
Penindakan tegas yang dilakukan Polda Sumut ini berhasil menangkap 164 tersangka dari 132 kasus narkoba yang berbeda. Dari jumlah tersebut, 131 tersangka merupakan bagian dari jaringan pengedar, sementara 33 tersangka lainnya merupakan pengguna narkoba. Hal ini menunjukkan bahwa operasi ini berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba yang cukup besar dan luas di Sumatera Utara, sekaligus menjangkau para pengguna.
Kapolres Pelaksana Tugas Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol Yudhi Surya Markus Pinem, menyampaikan keterangan resmi terkait keberhasilan operasi ini di Medan pada Selasa. Ia menekankan komitmen Polda Sumut dalam memberantas peredaran narkoba dan berharap penindakan tegas ini memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan narkotika. Selain sabu-sabu, barang bukti lain yang disita antara lain satu kilogram ganja, tujuh gram kokain, 18.446 butir pil ekstasi, 90 butir obat excimer, 12 unit sepeda motor, dua unit mobil, uang tunai Rp16 juta, dan 57 unit telepon seluler atau tablet.
Pengungkapan Kasus Narkoba di Sumatera Utara
Polda Sumatera Utara (Sumut) berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba dalam jumlah besar. Sebanyak 33,82 kilogram sabu-sabu disita dalam operasi yang berlangsung selama satu minggu. Selain sabu-sabu, polisi juga menyita barang bukti lain seperti ganja, kokain, pil ekstasi, dan obat-obatan terlarang lainnya. Jumlah tersangka yang ditangkap mencapai 164 orang, terdiri dari pengedar dan pengguna narkoba.
Kombes Pol Yudhi Surya Markus Pinem, Pelaksana Tugas Kepala Bidang Humas Polda Sumut, menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bukti nyata kerja keras Ditresnarkoba Polda Sumut dan jajarannya. Pihaknya berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di Sumatera Utara dan menindak tegas para pelakunya sesuai hukum yang berlaku. Operasi ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mempersempit ruang gerak jaringan pengedar narkoba di wilayah tersebut.
Polda Sumut juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi yang dapat membantu pemberantasan narkoba. Kerjasama antara pihak kepolisian dan masyarakat sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari bahaya narkoba.
"Kami tidak akan berhenti. Semua pelaku yang terlibat akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku," tegas Kombes Pol Yudhi Surya Markus Pinem.
Barang Bukti yang Disita
Selain 33,82 kilogram sabu-sabu, operasi ini juga berhasil menyita berbagai barang bukti lainnya yang terkait dengan peredaran narkoba. Barang bukti tersebut antara lain:
- 1 kilogram ganja
- 7 gram kokain
- 18.446 butir pil ekstasi
- 90 butir obat excimer
- 12 unit sepeda motor
- 2 unit mobil
- Uang tunai Rp16 juta
- 57 unit telepon seluler atau tablet
Barang bukti ini menunjukkan skala operasi peredaran narkoba yang cukup besar dan terorganisir. Polda Sumut berkomitmen untuk terus menyelidiki dan membongkar jaringan peredaran narkoba hingga ke akarnya.
Polda Sumut mengapresiasi kerja keras tim Ditresnarkoba yang telah berhasil mengungkap kasus ini. Keberhasilan ini diharapkan dapat menekan angka peredaran narkoba di Sumatera Utara dan memberikan rasa aman bagi masyarakat.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini diharapkan dapat menjadi peringatan bagi para pelaku kejahatan narkotika dan memberikan efek jera. Polda Sumut mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak berwajib.