Polres Singkawang Musnahkan 37,41 Gram Narkotika Jenis Sabu dan Ekstasi
Satresnarkoba Polres Singkawang memusnahkan barang bukti 37,41 gram narkotika jenis sabu dan pil ekstasi yang diamankan dari tersangka AG di Singkawang.

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Singkawang, Kalimantan Barat, memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu dan pil ekstasi seberat 37,41 gram. Pemusnahan dilakukan di Mapolres Singkawang pada Senin, 28 April 2024. Barang bukti tersebut berasal dari tersangka berinisial AG yang ditangkap pada Rabu, 5 April 2024 di Jalan Trisula Gang Natuna, Kelurahan Bukit Batu, Kecamatan Singkawang Tengah.
Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Kasat Narkoba Polres Singkawang, Iptu Devi Irawan, total barang bukti yang diamankan awalnya berjumlah 38,61 gram sabu dan 5 butir pil ekstasi (1,78 gram). "Total barang bukti narkotika yang diamankan ini terdiri dari 38,61 gram sabu dan 5 butir pil berwarna biru yang diduga pil ekstasi dengan berat bersih 1,78 gram," jelas Iptu Devi Irawan.
Penangkapan tersangka AG dan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras Satresnarkoba Polres Singkawang dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Iptu Devi Irawan menambahkan bahwa tersangka diduga sering melakukan transaksi jual beli narkotika di wilayah Singkawang.
Pengungkapan Kasus dan Pemusnahan Barang Bukti
Proses penangkapan tersangka AG bermula dari informasi intelijen yang diterima oleh pihak kepolisian. Setelah dilakukan penyelidikan dan pengintaian, petugas berhasil mengamankan tersangka di lokasi pemakaman yang telah disebutkan sebelumnya. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti narkotika tersebut di saku celana kiri tersangka.
Setelah penangkapan, tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Singkawang untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Proses hukum pun berlanjut hingga akhirnya dilakukan pemusnahan barang bukti narkotika tersebut.
Pemusnahan barang bukti dilakukan secara resmi dan terkontrol untuk memastikan tidak ada penyimpangan. Sebagian kecil dari barang bukti narkotika tersebut, diperuntukkan untuk keperluan uji laboratorium dan persidangan. Hal ini sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Tersangka Dijerat Pasal Berlapis
Atas perbuatannya, tersangka AG akan dijerat dengan pasal berlapis. Iptu Devi Irawan mengungkapkan, "Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika." Pasal tersebut mengatur tentang tindak pidana terkait narkotika, dengan ancaman hukuman yang cukup berat.
Kasus ini menjadi bukti komitmen Polres Singkawang dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya. Polisi terus berupaya meningkatkan patroli dan penyelidikan untuk mencegah peredaran narkoba dan melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
Polres Singkawang juga mengimbau masyarakat untuk turut aktif berperan serta dalam memberantas peredaran narkotika dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait peredaran narkoba.
Dengan adanya tindakan tegas dan terukur dari pihak kepolisian, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan menekan angka peredaran narkotika di Kota Singkawang.