Pengedar Sabu 113 Gram Ditangkap Polisi di Jakarta Timur
Polisi menangkap pengedar sabu seberat 113,46 gram yang dibungkus plastik klip bening di Jakarta Timur; pelaku terancam hukuman 20 tahun penjara.

Polisi berhasil menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Jalan Kelapa Sawit II, Jakarta Timur pada akhir April 2025. Penangkapan ini berawal dari laporan warga terkait transaksi narkotika di lokasi tersebut. Tersangka, berinisial AP (42), ditangkap oleh Tim Buser Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Matraman setelah melakukan observasi di sekitar tempat kejadian perkara (TKP).
Sebanyak sepuluh plastik klip berisi sabu dengan total berat 3,37 gram ditemukan saat penangkapan awal. Namun, pengungkapan kasus ini tidak berhenti di situ. AP mengakui menyimpan barang bukti tambahan di rumahnya. Penggeledahan di kediaman AP membuahkan hasil yang signifikan, dengan ditemukannya barang bukti tambahan berupa narkotika jenis sabu.
Total barang bukti sabu yang disita mencapai 113,46 gram. Selain sabu yang dikemas dalam berbagai plastik klip bening, polisi juga mengamankan barang bukti lain seperti plastik klip kosong, sendok, timbangan, ponsel, kartu ATM, dan uang tunai Rp200.000. Kapolsek Matraman, AKP Suripno, menyampaikan keterangan resmi terkait penangkapan dan barang bukti yang ditemukan dalam konferensi pers di kantornya.
Pengungkapan Kasus Narkoba di Jakarta Timur
Tim Buser Polsek Matraman melakukan penyelidikan berdasarkan informasi dari warga yang melaporkan adanya transaksi narkotika di Jalan Kelapa Sawit II. Setelah melakukan observasi, polisi berhasil menangkap AP (42) yang kedapatan membawa sepuluh plastik klip berisi sabu seberat 3,37 gram. Penangkapan ini merupakan bukti kesigapan aparat dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
Setelah penangkapan, polisi melakukan penggeledahan di rumah tersangka. Di dalam rumah tersebut, ditemukan barang bukti tambahan berupa narkotika jenis sabu. Rincian barang bukti yang ditemukan di rumah tersangka meliputi sembilan plastik klip berisi sabu seberat 9,14 gram yang disimpan di lemari, dua plastik klip berisi sabu seberat 0,96 gram di atas kulkas, dan dua plastik klip berisi sabu seberat 100 gram.
Total keseluruhan barang bukti sabu yang berhasil diamankan dari tersangka AP mencapai 113,46 gram. Selain sabu, polisi juga menyita barang bukti lain yang diduga digunakan untuk kegiatan transaksi narkoba, seperti timbangan, plastik klip kosong, dan sejumlah uang tunai.
AKP Suripno menekankan komitmen Polsek Matraman dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya. Pihaknya mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan yang berpotensi terkait dengan peredaran narkoba.
Barang Bukti dan Tindakan Hukum
Berikut rincian barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka AP:
- 113,46 gram sabu-sabu
- Dua pak plastik klip kosong
- Satu buah sendok
- Empat buah timbangan
- Tiga buah ponsel
- Satu buah kartu ATM
- Uang tunai Rp200.000
Atas perbuatannya, AP dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang dihadapi AP adalah penjara selama 20 tahun.
Penangkapan AP dan pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran narkoba. Polisi berharap penangkapan ini dapat memberikan efek jera bagi para pengedar narkoba dan mengurangi angka peredaran narkoba di masyarakat.
Polisi juga mengapresiasi peran serta masyarakat dalam memberikan informasi yang berharga sehingga penangkapan ini dapat berhasil dilakukan. Kerja sama antara masyarakat dan aparat penegak hukum sangat penting dalam upaya memberantas peredaran narkoba.