Polresta Banyumas Ungkap Peredaran 96,7 Gram Sabu, Satu Tersangka Ditangkap
Satresnarkoba Polresta Banyumas berhasil mengungkap kasus peredaran 96,7 gram sabu dan menangkap satu tersangka, AS (41), dengan barang bukti sabu siap edar dan alat hisap.

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banyumas berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah. Pengungkapan ini berujung pada penangkapan seorang pengedar, AS (41), dan penyitaan barang bukti sabu seberat 96,71 gram. Penangkapan terjadi pada Rabu (23/4), pukul 21.45 WIB, di rumah pelaku yang berlokasi di Kelurahan Kober, Kecamatan Purwokerto Barat.
Kepala Polresta Banyumas, Komisaris Besar Polisi Ari Wibowo, didampingi Kepala Satresnarkoba, Komisaris Polisi Willy Budiyanto, menjelaskan kronologi penangkapan tersebut dalam konferensi pers di Purwokerto pada Selasa. Penggerebekan di rumah AS membuahkan hasil berupa berbagai paket sabu dengan berat total 96,71 gram, yang dikemas dalam beberapa plastik klip transparan.
Selain sabu, polisi juga menyita barang bukti lain yang menguatkan dugaan AS sebagai pengedar, seperti pipet kaca bekas pakai sabu, bong (alat isap sabu), timbangan digital, dan ponsel. Hal ini menunjukkan adanya aktivitas transaksi dan penggunaan narkotika di lokasi tersebut.
Pengungkapan Kasus dan Barang Bukti
Dalam penggeledahan, polisi menemukan sabu dalam beberapa kemasan berbeda. Rinciannya adalah: 16,85 gram dalam tiga kantong plastik klip; 45,82 gram dalam satu kantong plastik klip; 31,14 gram dalam tujuh kantong plastik klip; dan 2,89 gram dalam satu kantong plastik klip yang ditemukan di dalam sebuah dompet kecil. Total keseluruhan sabu yang disita mencapai 96,71 gram.
Kompol Willy Budiyanto menjelaskan bahwa tersangka AS mengaku sabu tersebut milik TM, yang kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Polisi masih melakukan pengejaran terhadap TM untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba lebih luas.
Semua barang bukti telah diamankan di Markas Polresta Banyumas untuk proses hukum selanjutnya. Petugas juga akan menelusuri asal-usul sabu tersebut dan jaringan peredarannya.
Tersangka dan Proses Hukum
AS telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan sangkaan primer Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang dihadapi AS cukup berat, mengingat jumlah sabu yang cukup signifikan.
Proses hukum akan terus berjalan, termasuk pengembangan penyelidikan untuk menangkap TM dan mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih besar. Polresta Banyumas berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah Banyumas.
Polisi mengimbau masyarakat untuk aktif berperan serta dalam memberantas peredaran narkoba dengan melaporkan informasi terkait aktivitas mencurigakan kepada pihak berwajib. Kerja sama antara masyarakat dan aparat penegak hukum sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba.
Kasus ini menjadi bukti komitmen Polresta Banyumas dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Upaya penegakan hukum akan terus dilakukan untuk melindungi masyarakat dari bahaya narkoba.