Polres Batu Bara Ungkap Peredaran 1,8 Kg Sabu di Perkebunan Sawit
Satresnarkoba Polres Batu Bara mengungkap peredaran 1.897 gram sabu dan menangkap seorang pria di perkebunan sawit Desa Gambus Laut, Batu Bara, Sumatera Utara.

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batu Bara berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu di areal perkebunan kelapa sawit Dusun I, Desa Gambus Laut, Lima Puluh Pesisir, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara. Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan seorang pria yang diduga menyimpan sabu-sabu.
Dari pengungkapan tersebut, pihak kepolisian mengamankan seorang pria berinisial B (43), warga Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur. Penangkapan dilakukan setelah penyelidikan dan pengintaian di lokasi yang dilaporkan. Kasatnarkoba Polres Batu Bara, AKP Ramses P. Panjaitan, menjelaskan kronologi penangkapan dan barang bukti yang ditemukan.
"Tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Kami langsung mengamankan tersangka beserta barang bukti ke Kantor Satresnarkoba Polres Batu Bara untuk penyidikan lebih lanjut," kata AKP Ramses P. Panjaitan dalam keterangannya di Lima Puluh, Selasa (29/4).
Penggerebekan dan Barang Bukti
Dalam penggerebekan, petugas menemukan barang bukti berupa empat plastik transparan berisi sabu-sabu dengan berat bruto 1.897 gram. Selain sabu-sabu, polisi juga mengamankan barang bukti lain, antara lain sebuah tas ransel hitam, satu unit ponsel android merek VIVO warna merah, selembar mata uang 50 ringgit Malaysia, serta uang tunai sebesar Rp1.035.000,00.
Kapolres Batu Bara, AKBP Doly Nelson H.H. Nainggolan, menegaskan komitmen Polres Batu Bara dalam memberantas peredaran narkotika. Pihaknya akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan narkotika yang lebih luas. "Barang bukti juga akan segera dikirim ke laboratorium forensik untuk pemeriksaan mendalam," ujar AKBP Doly.
Pengungkapan kasus ini menunjukkan keseriusan Polres Batu Bara dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. AKBP Doly berharap upaya ini dapat mempersempit ruang gerak para pelaku kejahatan narkotika di Kabupaten Batu Bara dan sekitarnya. Penangkapan ini juga menjadi bukti efektifitas laporan masyarakat dalam membantu pihak kepolisian memberantas kejahatan.
Kronologi Penangkapan
- Laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan.
- Penyelidikan dan pengintaian oleh Satresnarkoba Polres Batu Bara.
- Penggerebekan dan penangkapan tersangka B (43) di perkebunan sawit.
- Penemuan barang bukti berupa 1.897 gram sabu-sabu, tas ransel, ponsel, uang ringgit Malaysia, dan uang tunai.
- Pengakuan tersangka atas kepemilikan barang bukti.
- Tersangka dan barang bukti diamankan ke Polres Batu Bara untuk penyidikan lebih lanjut.
Polisi berharap masyarakat terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba guna menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba. Keberhasilan pengungkapan kasus ini juga menjadi bukti sinergi yang baik antara pihak kepolisian dan masyarakat dalam memerangi peredaran narkoba di Kabupaten Batu Bara.
Langkah selanjutnya adalah pengembangan penyelidikan untuk mengungkap jaringan pengedar sabu yang lebih besar dan menyeluruh. Proses hukum akan terus berjalan sesuai prosedur yang berlaku, dan tersangka akan dijerat dengan pasal yang sesuai dengan Undang-Undang Narkotika.