Polresta Banjarmasin Ungkap Kasus Narkoba: Karyawan Swasta Ditangkap dengan 496 Gram Sabu
Satresnarkoba Polresta Banjarmasin berhasil menangkap seorang karyawan swasta, MM (30), dengan barang bukti hampir setengah kilogram sabu siap edar di Banjarmasin Timur.

Banjarmasin, 13 Maret 2024 - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banjarmasin, Polda Kalimantan Selatan, berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba dengan menangkap seorang karyawan swasta berinisial MM (30). MM ditangkap karena kedapatan memiliki 496,09 gram atau hampir setengah kilogram sabu-sabu.
Penangkapan MM dilakukan pada Minggu (9/3) sore pukul 18.00 WITA di Jalan Dharma Praja V RT 17, Kelurahan Pemurus Luar, Kecamatan Banjarmasin Timur. Saat penangkapan, MM kedapatan membawa lima paket sabu siap edar. Petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone warna putih dan sepeda motor hitam merah yang diduga digunakan sebagai alat transportasi untuk transaksi narkoba.
Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Syuaib Abdullah, menjelaskan bahwa MM merupakan warga Jalan Pekapuran B Laut Gang Hasanudin, Kelurahan Pekapuran Laut, Kecamatan Banjarmasin Timur. Ia merupakan target operasi karena informasi yang diperoleh menunjukkan MM sering melakukan transaksi narkoba.
Pengungkapan Kasus dan Proses Hukum
Kompol Syuaib Abdullah menambahkan, "Saat ini pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Satresnarkoba Polresta Banjarmasin guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut." Polisi saat ini masih mendalami asal usul sabu tersebut dan menelusuri jaringan peredarannya. "Kasus narkoba ini masih kami dalami agar dapat terbongkar jaring barang haram di atasnya," ujar Kasat Resnarkoba.
Dari hasil penyidikan sementara, MM telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang dihadapi MM cukup berat, mengingat jumlah sabu yang ditemukan cukup signifikan.
Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Cuncun Kurniadi, melalui Kasat Resnarkoba, menyampaikan apresiasinya kepada tim yang berhasil mengungkap kasus ini. Penangkapan MM menunjukkan komitmen Polresta Banjarmasin dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
Kronologi Penangkapan dan Barang Bukti
Penangkapan MM berawal dari informasi intelijen yang diterima Satresnarkoba Polresta Banjarmasin. Setelah dilakukan penyelidikan dan pemantauan, polisi berhasil mengamankan MM saat berada di lokasi yang telah ditentukan. Selain sabu, polisi juga menyita barang bukti lain yang mendukung proses penyidikan.
Barang bukti yang disita antara lain:
- 496,09 gram sabu-sabu (lima paket siap edar)
- Satu unit handphone warna putih
- Satu unit sepeda motor warna hitam merah
Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih besar yang mungkin terkait dengan MM. Kasus ini menjadi bukti keseriusan aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran narkoba di Banjarmasin.
Dengan terungkapnya kasus ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan narkoba dan memberikan rasa aman bagi masyarakat Banjarmasin. Polresta Banjarmasin berkomitmen untuk terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran narkoba di wilayahnya.