Buruh Harian Lepas di Banjarmasin Ditangkap, 60 Gram Sabu dan 40 Butir Ekstasi Disita
Polsek Banjarmasin Barat meringkus seorang buruh berinisial DM (23) karena kepemilikan 60,68 gram sabu dan 40 butir ekstasi; polisi menetapkan DM sebagai tersangka dan menjeratnya dengan pasal UU Narkotika.

Seorang buruh harian lepas di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, diringkus pihak kepolisian karena terlibat kasus narkoba. DM (23) ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Barat pada Selasa (6/5) sekitar pukul 18.00 WITA. Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan DM sering melakukan transaksi narkoba di wilayah tersebut. Barang bukti yang berhasil diamankan cukup signifikan, yaitu 60,68 gram sabu dan 40 butir ekstasi.
Kapolsek Banjarmasin Barat, Kompol Pujie Firmansyah, dalam konferensi pers di Banjarmasin pada Jumat (9/5), menjelaskan kronologi penangkapan. DM tertangkap tangan saat sedang memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika. Polisi berhasil menyita 46 paket sabu dengan berat total 60,68 gram, 40 butir ekstasi logo burung hantu (berat 17,3 gram), satu timbangan digital, tiga pak plastik klip, dan satu kotak handphone.
Berdasarkan keterangan polisi, DM berperan sebagai kurir yang mengantar narkoba kepada para pemesan. "Kami ringkus pelaku DM pada Selasa (6/5) sore, sekitar pukul 18.00 WITA, dan kasus ini sempat dikembangkan namun hasilnya nihil," ujar Kompol Pujie mewakili Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Cuncun Kurniadi. Setelah dilakukan pemeriksaan, DM ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.
Pengungkapan Kasus Narkoba di Banjarmasin
Penangkapan DM merupakan hasil pengembangan informasi dari masyarakat. Hal ini menunjukkan pentingnya peran serta masyarakat dalam memberantas peredaran narkoba. Polisi mengapresiasi informasi yang diberikan masyarakat dan berharap kerja sama ini terus berlanjut untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba.
Proses penyelidikan dan penyidikan kasus ini masih terus berlanjut. Polisi akan menelusuri lebih dalam jaringan peredaran narkoba yang melibatkan DM. Tujuannya adalah untuk mengungkap aktor utama di balik peredaran narkoba tersebut dan memutus mata rantai peredarannya.
Barang bukti yang disita akan menjadi alat bukti penting dalam proses persidangan. Polisi akan memastikan semua prosedur hukum dijalankan dengan benar dan transparan. Keterlibatan DM sebagai kurir menunjukkan bahwa peredaran narkoba melibatkan berbagai pihak, mulai dari kurir hingga bandar besar.
Tersangka Dijerat Pasal UU Narkotika
DM dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Jo 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal tersebut mengatur tentang ancaman hukuman bagi pelaku peredaran gelap narkoba. Ancaman hukuman yang dihadapi DM cukup berat, mengingat jumlah narkoba yang berhasil diamankan cukup signifikan.
Proses hukum terhadap DM akan terus berjalan. Polisi akan memastikan agar DM mendapatkan hak-haknya sebagai tersangka. Namun, polisi juga akan memastikan agar DM dihukum sesuai dengan perbuatannya. Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar selalu waspada terhadap bahaya narkoba dan turut serta dalam upaya pencegahannya.
Penanganan kasus ini menunjukkan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Banjarmasin. Polisi akan terus meningkatkan patroli dan razia untuk mencegah peredaran narkoba. Kerja sama dengan masyarakat juga sangat penting dalam upaya ini. Dengan demikian, diharapkan peredaran narkoba di Banjarmasin dapat ditekan dan lingkungan menjadi lebih aman.
Kesimpulan: Penangkapan DM dan penyitaan barang bukti yang cukup besar menjadi bukti keseriusan aparat kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba. Peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan dalam upaya ini demi menciptakan lingkungan yang aman dan sehat.