Tukang Las di Banjarmasin Ditangkap, 30 Gram Sabu Ditemukan
Seorang tukang las di Banjarmasin ditangkap karena kepemilikan 30,03 gram sabu; polisi masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap jaringan narkoba.

Banjarmasin, Kalimantan Selatan, 19 Maret 2024 - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banjarmasin berhasil meringkus seorang tukang las berinisial JRA (38) warga Sungai Andai, Banjarmasin Utara, karena kepemilikan 30,03 gram sabu-sabu. Penangkapan ini dilakukan pada Selasa (11/3) malam sekitar pukul 20.50 WITA di Jalan Tembikar Kanan, Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar. JRA menjadi target operasi setelah informasi mengenai transaksi narkoba yang sering dilakukannya masuk ke Satresnarkoba Polresta Banjarmasin. Polisi berhasil menyita barang bukti berupa sabu-sabu, timbangan digital, sendok, dan plastik klip.
Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Syuaib Abdullah, menjelaskan kronologi penangkapan dan proses hukum yang dijalani JRA. "Tersangka saat ini sedang menjalani pemeriksaan atas perbuatannya memiliki dan menyimpan sabu-sabu seberat puluhan gram," ucap Kompol Syuaib dalam konferensi pers di Banjarmasin, Rabu (19/3).
Kompol Syuaib menambahkan bahwa JRA dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, karena kepemilikan dan penguasaan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat lebih dari lima gram. Saat ini, JRA ditahan di Rumah Tahanan Polresta Banjarmasin untuk penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap jaringan narkoba yang lebih besar.
Pengungkapan Kasus dan Barang Bukti
Petugas awalnya menemukan satu paket sabu seberat 4,81 gram saat penangkapan JRA di Jalan Tembikar Kanan. Namun, pengembangan penyelidikan selanjutnya mengarah ke rumah tersangka di Sungai Andai. Di sana, polisi menemukan barang bukti tambahan berupa satu paket sabu seberat 25,22 gram yang disembunyikan di dalam pipa AC.
Selain sabu-sabu, polisi juga mengamankan barang bukti lain yang menunjukkan aktivitas transaksi narkoba. Barang bukti tersebut antara lain timbangan digital, sebuah sendok yang diduga digunakan untuk mengonsumsi atau menakar sabu, dan sejumlah plastik klip yang diduga digunakan untuk membungkus sabu.
"Dari temuan barang bukti tersebut, tersangka langsung digiring ke Satresnarkoba Polresta Banjarmasin untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut," tegas Kompol Syuaib. Penahanan JRA bertujuan untuk mengungkap jaringan narkoba yang mungkin terlibat dalam kasus ini dan mencegah peredaran narkoba lebih lanjut.
Proses Hukum dan Penyelidikan Lebih Lanjut
Polisi saat ini tengah fokus untuk mengungkap jaringan narkoba yang terkait dengan tersangka JRA. Penyelidikan lebih lanjut akan dilakukan untuk mengidentifikasi pemasok dan jaringan distribusi sabu-sabu yang melibatkan tersangka. Hal ini penting untuk membongkar jaringan narkoba secara menyeluruh dan mencegah peredaran narkoba di wilayah Banjarmasin dan sekitarnya.
Kompol Syuaib mewakili Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Cuncun Kurniadi, menegaskan komitmen Polresta Banjarmasin dalam memberantas peredaran narkoba. Pihaknya akan terus melakukan operasi dan penyelidikan untuk menangkap para pelaku dan mengungkap jaringan narkoba di wilayah hukum Polresta Banjarmasin.
JRA akan dihadapkan pada proses hukum yang berlaku, dan ancaman hukuman yang berat menanti atas perbuatannya. Kasus ini menjadi bukti keseriusan aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran narkoba di Indonesia. Polisi berharap masyarakat ikut berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba agar upaya pemberantasan narkoba dapat lebih efektif.
Polisi mengimbau kepada masyarakat untuk turut serta membantu pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba dengan memberikan informasi sekecil apapun yang diketahui terkait aktivitas peredaran narkoba di lingkungan sekitar. Kerjasama antara masyarakat dan aparat penegak hukum sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang aman dan terbebas dari narkoba.
Dengan terungkapnya kasus ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku dan mengurangi angka peredaran narkoba di Kota Banjarmasin.