Pemuda di Palangka Raya Ditangkap, Edarkan 5,68 Gram Sabu dan 20 Butir Ekstasi
Satresnarkoba Polresta Palangka Raya menangkap pengedar narkoba, SK (29), dengan barang bukti 5,68 gram sabu dan 20 butir ekstasi; pelaku terancam hukuman berat.

Polresta Palangka Raya berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika dengan penangkapan seorang pemuda berinisial SK (29) di Jalan G Obos XV, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya pada Jumat (21/3/2025). Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai transaksi narkotika. SK ditangkap saat hendak melakukan transaksi jual beli ekstasi, dan penyelidikan selanjutnya mengungkap barang bukti berupa 5,68 gram sabu dan 20 butir ekstasi.
Kasat Resnarkoba Polresta Palangka Raya, AKP Agung Wijaya Kusuma, menjelaskan bahwa penangkapan SK merupakan hasil penyelidikan tim setelah menerima informasi dari masyarakat. Setelah penangkapan, petugas menemukan lima butir ekstasi di dalam kotak make up milik SK. Interogasi selanjutnya mengarah pada pengungkapan barang bukti tambahan di sebuah wisma di Jalan Sapta Taruna.
Di wisma tersebut, petugas menemukan 15 butir ekstasi, dua paket sabu seberat 5,68 gram, sebuah timbangan digital, sendok sabu, dan sebuah handphone iPhone 13 berwarna merah muda. Total barang bukti yang disita adalah 20 butir ekstasi (7,97 gram berat kotor) dan 5,68 gram sabu. Polisi saat ini tengah mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan pengedar dan pemesan narkoba tersebut.
Pengungkapan Kasus Narkotika di Palangka Raya
AKP Agung Wijaya Kusuma menegaskan komitmen Polresta Palangka Raya dalam memberantas peredaran narkotika. "Kami akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Palangka Raya. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkoba di daerah ini," tegasnya. Polisi berharap penangkapan ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan jaringan narkoba lainnya.
SK dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang berat diharapkan dapat memberikan efek jera. Selain itu, pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan yang berhubungan dengan penyalahgunaan narkotika.
Polisi menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam memberantas peredaran narkoba. Informasi dari masyarakat sangat membantu pihak kepolisian dalam mengungkap kasus-kasus serupa dan mencegah peredaran narkoba lebih luas. Kerjasama antara kepolisian dan masyarakat sangat krusial dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba.
Barang Bukti yang Diamankan
Berikut rincian barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka SK:
- 20 butir ekstasi (berat kotor sekitar 7,97 gram)
- Dua paket sabu seberat 5,68 gram
- Satu timbangan digital
- Satu sendok sabu
- Satu handphone iPhone 13 warna merah muda
Barang bukti tersebut saat ini telah diamankan di Mapolresta Palangka Raya sebagai bagian dari proses penyelidikan lebih lanjut. Polisi berkomitmen untuk mengungkap seluruh jaringan dan aktor yang terlibat dalam kasus peredaran narkotika ini.
Penangkapan SK dan pengungkapan kasus ini menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran narkoba di Palangka Raya. Harapannya, upaya ini dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sehat bagi masyarakat.