Polresta Palangka Raya Ringkus Narapidana Simpan 24 Paket Sabu di Dalam Rutan
Seorang narapidana di Rutan Kelas IIA Palangka Raya, Kalimantan Tengah, ditangkap karena menyimpan 24 paket sabu seberat 15,31 gram; Polresta Palangka Raya berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di dalam lembaga pemasyarakatan.

Polresta Palangka Raya mengungkap kasus peredaran narkoba di dalam Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Palangka Raya, Kalimantan Tengah. Seorang narapidana berinisial F (39) ditangkap karena menyimpan 24 paket narkotika jenis sabu. Penangkapan ini berawal dari laporan petugas Rutan yang menemukan paket-paket tersebut pada Jumat siang, sekitar pukul 12.00 WIB, saat melakukan razia di kamar sel para narapidana.
Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dedy Supriadi, menjelaskan kronologi penangkapan tersebut. "Pengungkapan ini berawal dari laporan petugas Rutan Kelas IIA Palangka Raya terkait adanya seorang narapidana yang kedapatan menyimpan paket diduga narkotika jenis sabu," ujar Kombes Pol Dedy Supriadi dalam konferensi pers di Palangka Raya.
Petugas Rutan yang menemukan barang bukti tersebut langsung berkoordinasi dengan Polresta Palangka Raya. Tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya kemudian bergerak cepat dan mengamankan terduga pelaku di Rutan Kelas IIA Kota Palangka Raya, Jalan Tjilik Riwut kilometer 2,5. Kasat Resnarkoba, AKP Agung Wijaya Kusuma, turut mendampingi Kapolresta dalam memberikan keterangan kepada media.
Pengungkapan Kasus dan Barang Bukti
Dari kamar sel terduga pelaku F, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 24 paket narkotika jenis sabu dengan berat total 15,31 gram. Paket-paket sabu tersebut ditemukan di dalam kantong celana sebelah kiri tersangka saat dilakukan pemeriksaan. "24 paket sabu tersebut berhasil diamankan petugas dari dalam kantong celana sebelah kiri tersangka pada saat dilakukan pemeriksaan," jelas AKP Agung Wijaya Kusuma.
Setelah mengamankan tersangka dan barang bukti, Polresta Palangka Raya langsung melakukan rekonstruksi kejadian untuk menghimpun kronologi lengkap pengungkapan kasus. Hal ini dilakukan untuk memastikan semua fakta terungkap dan proses hukum berjalan dengan lancar. Proses rekonstruksi ini juga melibatkan petugas Rutan sebagai saksi kunci.
AKP Agung Wijaya Kusuma menambahkan, "Saat ini tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mako Satresnarkoba Polresta Palangka Raya untuk diamankan dan ditangani sesuai prosedur hukum yang berlaku." Proses hukum akan terus berlanjut hingga tuntas untuk memberikan efek jera kepada pelaku dan memutus mata rantai peredaran narkoba.
Pasal yang Diterapkan dan Komitmen Kepolisian
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal tersebut mengatur tentang tindak pidana narkotika dan ancaman hukuman yang berat bagi pelakunya.
Polresta Palangka Raya menyampaikan apresiasi kepada petugas Rutan Kelas IIA Palangka Raya atas kerjasamanya dalam mengungkap kasus ini. "Kami berterima kasih kepada petugas Rutan Kelas IIA Palangka Raya yang telah dengan sigap melaporkan tindak pidana ini. Kami berkomitmen untuk memberantas jaringan narkoba hingga ke akarnya," tegas AKP Agung Wijaya Kusuma. Komitmen ini menunjukkan keseriusan pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini menunjukkan sinergi yang baik antara petugas Rutan dan Polresta Palangka Raya. Kerja sama antar lembaga penegak hukum sangat penting dalam memberantas peredaran narkoba, terutama di lingkungan lembaga pemasyarakatan yang rentan terhadap peredaran barang terlarang.
Kasus ini juga menjadi pengingat akan pentingnya pengawasan ketat di lingkungan lembaga pemasyarakatan untuk mencegah masuknya barang-barang terlarang, termasuk narkotika. Peningkatan pengawasan dan pemeriksaan berkala perlu dilakukan untuk memastikan keamanan dan ketertiban di dalam Rutan.
Kesimpulan
Penangkapan narapidana F yang menyimpan 24 paket sabu di Rutan Kelas IIA Palangka Raya menjadi bukti komitmen Polresta Palangka Raya dalam memberantas peredaran narkoba. Kerja sama yang baik antara petugas Rutan dan kepolisian sangat krusial dalam upaya memberantas peredaran narkoba di lingkungan lembaga pemasyarakatan.