Pria Paruh Baya di Palangka Raya Ditangkap, Edarkan Sabu 11,35 Gram
Polresta Palangka Raya menangkap seorang pria paruh baya, IL (62), karena mengedarkan 11,35 gram sabu dan terancam hukuman 20 tahun penjara.

Seorang pria paruh baya berinisial IL (62 tahun) ditangkap di Palangka Raya, Kalimantan Tengah, karena kasus peredaran narkoba jenis sabu. Penangkapan dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya pada Rabu, 19 Maret 2025, pukul 00.10 WIB di sebuah barak Jalan Mendawai I Gang Bersama, Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya. Kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas jual beli narkotika di lokasi tersebut.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya, AKP Agung Wijaya Kusuma, menjelaskan bahwa penyelidikan atas laporan tersebut membuahkan hasil dengan penangkapan tersangka dan pengamanan barang bukti. Barang bukti yang ditemukan cukup signifikan dan menunjukkan adanya aktivitas peredaran narkoba yang cukup besar.
Penangkapan IL merupakan bukti komitmen Polresta Palangka Raya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah tersebut. Polisi berharap masyarakat turut aktif memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba demi terciptanya lingkungan yang aman dan sehat.
Pengungkapan Kasus dan Barang Bukti
Dari penggeledahan di lokasi penangkapan, petugas menemukan tiga paket sabu dengan berat kotor 11,35 gram. Selain sabu, polisi juga mengamankan barang bukti lain yang mendukung aktivitas peredaran narkoba, seperti timbangan digital, sendok sabu, plastik klip, plastik hitam, kotak kecil hitam, dan sebuah handphone merk Tecno Spark warna putih. Polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp400.000 yang diduga merupakan hasil transaksi narkoba.
Tersangka IL mengakui kepemilikan seluruh barang bukti yang ditemukan. Hal ini memperkuat dugaan keterlibatannya dalam peredaran narkoba. Polisi saat ini tengah mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas, guna mencegah peredaran narkoba yang lebih besar.
AKP Agung Wijaya Kusuma menambahkan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam memberantas peredaran narkotika di Kota Palangka Raya. Pihaknya mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba.
Pasal yang Diterapkan dan Ancaman Hukuman
IL dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal tersebut mengatur tentang peredaran dan kepemilikan narkotika golongan I, seperti sabu. Ancaman hukuman untuk pasal ini cukup berat, yaitu maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.
Berat ringannya hukuman yang akan dijatuhkan kepada IL akan ditentukan oleh proses peradilan yang akan dijalaninya. Proses hukum akan berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku, dan tersangka berhak atas pembelaan hukum.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat tentang bahaya narkoba dan pentingnya peran serta masyarakat dalam memberantas peredarannya. Kerjasama antara masyarakat dan aparat penegak hukum sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari narkoba.
Polisi mengimbau masyarakat untuk melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba. Informasi dari masyarakat sangat membantu pihak kepolisian dalam mengungkap dan memberantas peredaran narkoba di Kota Palangka Raya.
"Saya berharap masyarakat di Palangka Raya bisa berkolaborasi dengan kepolisian untuk memberantas peredaran narkoba di daerah kita, karena narkoba sangat berbahaya bagi kesehatan manusia," ucap AKP Agung Wijaya Kusuma.
Kesimpulan
Penangkapan IL dan pengungkapan kasus peredaran sabu ini menunjukkan keseriusan Polresta Palangka Raya dalam memberantas peredaran narkoba. Partisipasi aktif masyarakat sangat diperlukan untuk mendukung upaya tersebut dan menciptakan lingkungan yang aman dan sehat bagi seluruh warga Palangka Raya.