Lansia di Palangka Raya Terancam 20 Tahun Penjara Kasus Sabu
Lansia berinisial JF di Palangka Raya terancam hukuman 20 tahun penjara karena memiliki 13 paket sabu siap edar, polisi masih melakukan pengembangan kasus.

Seorang lansia berinisial JF di Palangka Raya, Kalimantan Tengah, terancam hukuman 20 tahun penjara. Ia ditangkap karena kepemilikan 13 paket sabu siap edar seberat 4,32 gram. Penangkapan dilakukan di kediamannya di Jalan Sumbawa, Kelurahan Pahandut, beberapa waktu lalu oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya.
Penangkapan JF dibenarkan oleh Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya, AKP Agung Wijaya, pada Selasa, 18 Maret 2024. Agung menjelaskan bahwa JF dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal tersebut mengatur tentang peredaran narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar.
Proses penangkapan melibatkan Ketua RT setempat sebagai saksi. Selain 13 paket sabu, polisi juga menyita barang bukti lain, termasuk timbangan digital, sendok sabu, plastik klip, tas pinggang, dan ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba. Polisi saat ini masih melakukan pengembangan kasus tersebut.
Pengungkapan Kasus dan Barang Bukti
AKP Agung Wijaya menjelaskan kronologi penangkapan JF. Petugas berhasil menemukan 13 paket sabu siap edar di kediaman JF. "Terkait perkara ini kami masih melakukan pengembangan dan pelaku kini sudah mendekam di tahanan Mapolresta Palangka Raya," ujar Agung. Penangkapan dilakukan setelah polisi mendapatkan informasi dan melakukan penyelidikan.
Barang bukti yang ditemukan selain sabu juga termasuk alat-alat yang digunakan untuk menimbang dan mengemas narkoba. Hal ini menunjukkan bahwa JF diduga aktif dalam kegiatan peredaran narkoba. Polisi juga menyita ponsel yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dengan pembeli atau pemasok sabu.
Menurut keterangan tersangka, sabu tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Kota Palangka Raya dengan harga yang bervariasi. Polisi masih menyelidiki jaringan dan asal muasal sabu yang ditemukan.
Imbauan Kepolisian dan Ancaman Hukuman
Polresta Palangka Raya mengimbau masyarakat untuk aktif berkolaborasi dan memberikan informasi jika menemukan adanya peredaran narkoba di lingkungan sekitar. Kepolisian menegaskan akan menindak tegas pelaku peredaran narkoba yang meresahkan warga.
Ancaman hukuman yang dihadapi JF cukup berat, yaitu maksimal 20 tahun penjara dan denda miliaran rupiah. Hal ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba di Indonesia. Kasus ini juga menjadi peringatan bagi masyarakat agar menghindari segala bentuk penyalahgunaan narkoba.
Polisi berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba dan meminta kerjasama masyarakat dalam upaya ini. Informasi dari masyarakat sangat penting untuk membantu mengungkap kasus-kasus serupa dan melindungi masyarakat dari bahaya narkoba.
Dengan tertangkapnya JF, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku lainnya dan menekan angka peredaran narkoba di Palangka Raya. Proses hukum akan terus berjalan dan polisi akan berupaya mengungkap seluruh jaringan yang terlibat dalam kasus ini.