Wanita Pengedar Sabu Ditangkap di Palangka Raya, 9,8 Gram Sabu Diamankan
Polresta Palangka Raya berhasil meringkus seorang wanita berinisial SS (31) yang kedapatan mengedarkan 9,8 gram sabu dan sejumlah barang bukti lainnya di Jalan Tjilik Riwut Km 1.

Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polresta Palangka Raya berhasil menangkap seorang wanita pengedar sabu. Penangkapan ini terjadi pada Minggu, 9 Maret 2025, sekitar pukul 20.15 WIB, di Jalan Tjilik Riwut Km 1 Gang Sion II, Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya, Palangka Raya, Kalimantan Tengah. Tersangka, SS (31), ditangkap karena kedapatan memiliki dan mengedarkan sabu.
Penangkapan SS berawal dari informasi masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi dan meringkus SS. Saat penangkapan, polisi menemukan barang bukti berupa tiga paket sabu dengan berat kotor sekitar 9,8 gram.
Selain sabu, polisi juga mengamankan barang bukti lain yang diduga digunakan untuk mengedarkan sabu, seperti alat isap sabu (bong), sendok sabu, pipet kaca, kantong plastik hitam, dan satu unit handphone yang diduga digunakan untuk transaksi. Kasus ini kini sedang dalam pengembangan untuk mengungkap jaringan pengedar sabu yang lebih luas.
Pengungkapan Kasus dan Proses Hukum
Kasat Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya, AKP Agung Wijaya Kusuma, menyatakan bahwa SS telah ditetapkan sebagai tersangka. "Saat diringkus dan dilakukan penggeledahan anggota berhasil menemukan tiga paket sabu dengan berat kotor sekitar 9,8 gram. Selain itu, kami juga mengamankan sejumlah alat bukti lain," ujar AKP Agung. SS dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara di atas lima tahun.
Saat ini, SS dan barang bukti telah diamankan di Polresta Palangka Raya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pengedar sabu yang terlibat dalam kasus ini. AKP Agung juga mengimbau masyarakat untuk aktif berperan serta dalam memberantas peredaran narkoba.
Pihak kepolisian berkomitmen untuk menindak tegas para pelaku kejahatan narkoba tanpa pandang bulu. Hal ini dilakukan demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba, serta melindungi generasi muda dari dampak negatif penyalahgunaan narkoba.
Imbauan Kepada Masyarakat
Polresta Palangka Raya mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba. Masyarakat diimbau untuk waspada dan segera melaporkan jika mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika di lingkungan sekitar. "Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba demi menjaga generasi muda dari dampak negatifnya," tambah AKP Agung.
Dengan keberhasilan pengungkapan kasus ini, Polresta Palangka Raya menegaskan kembali komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Polisi berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap para pelaku kejahatan narkoba, guna menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi masyarakat.
Langkah tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku dan mencegah peredaran narkoba di Palangka Raya. Polisi juga akan terus meningkatkan kerjasama dengan masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba.
Polisi tidak akan pandang bulu dalam menindak para pelaku kejahatan narkoba, sekalipun pelaku tersebut adalah wanita. Komitmen ini menunjukkan keseriusan Polresta Palangka Raya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya.