Polres Pasangkayu Tangkap Tiga Tersangka Penyalahgunaan Narkoba
Polres Pasangkayu berhasil mengungkap dua kasus penyalahgunaan narkoba dan menangkap tiga tersangka, termasuk seorang residivis, dengan barang bukti sabu seberat total 4,41 gram.

Apa, Siapa, Di mana, Kapan, Mengapa, Bagaimana: Satuan Reskoba Polres Pasangkayu, Sulawesi Barat, berhasil menangkap tiga tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu dalam dua kasus terpisah. Penangkapan ini terjadi pada Minggu (11/5) dan Selasa (13/5) di Kabupaten Pasangkayu. Salah satu tersangka merupakan residivis kasus serupa. Motif penangkapan adalah upaya pemberantasan peredaran narkoba di wilayah tersebut. Penangkapan dilakukan melalui penyelidikan dan penggerebekan di lokasi yang berbeda.
Penangkapan pertama dilakukan terhadap seorang kurir berinisial S di Jalan Trans Sulawesi, Dusun Sibali. S ditangkap saat perjalanan pulang dari Donggala, Sulawesi Tengah, setelah mengambil sabu untuk diantarkan ke Pasangkayu. Polisi menyita tiga paket sabu seberat 3,12 gram dan sepeda motor dari tangan S.
Kasus kedua melibatkan dua tersangka, K (40) dan M (27), yang ditangkap di sebuah rumah kos di Jalan Pattimura. Dari keduanya, polisi menyita dua paket sabu seberat 1,29 gram. K dan M mengaku membeli sabu tersebut dari seseorang berinisial E yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Pengungkapan Kasus Narkoba di Pasangkayu
Satuan Reskoba Polres Pasangkayu berhasil mengungkap dua kasus penyalahgunaan narkoba dalam waktu singkat. Keberhasilan ini menunjukkan kesigapan aparat dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah tersebut. Tiga tersangka berhasil diamankan, memberikan bukti kuat terkait aktivitas peredaran narkoba di Kabupaten Pasangkayu.
Kasat Reskoba Polres Pasangkayu, Iptu Muhammad Yusuf, menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan hasil kerja keras timnya. "Kurun waktu beberapa hari ini, kami telah mengungkap dua kasus penyalahgunaan narkoba dengan menangkap tiga pelaku," kata Iptu Muhammad Yusuf.
Iptu Yusuf juga menjelaskan bahwa salah satu tersangka, S, merupakan residivis kasus narkoba yang pernah menjalani hukuman penjara selama tiga tahun. Hal ini menunjukkan bahwa peredaran narkoba di wilayah tersebut melibatkan jaringan yang sudah terorganisir.
Polisi masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap para tersangka untuk mengungkap jaringan mereka. "Kami masih melakukan pendalaman terhadap para pelaku untuk mengungkap jaringan mereka," ujar Iptu Muhammad Yusuf.
Detail Barang Bukti dan Tersangka
Pada kasus pertama, tersangka S ditangkap dengan barang bukti tiga paket sabu seberat 3,12 gram dan sebuah sepeda motor. Tersangka ini merupakan residivis kasus narkoba dan saat ini masih dalam pemeriksaan intensif.
Sementara itu, pada kasus kedua, tersangka K dan M ditangkap dengan barang bukti dua paket sabu seberat 1,29 gram. Keduanya mengaku membeli sabu tersebut dari seorang berinisial E yang kini menjadi DPO.
Total barang bukti sabu yang berhasil disita dari kedua kasus tersebut adalah 4,41 gram. Polisi terus melakukan pengembangan penyelidikan untuk menangkap DPO dan mengungkap seluruh jaringan peredaran narkoba.
Polisi juga akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Pasangkayu. Kerja sama masyarakat sangat dibutuhkan untuk memberantas peredaran narkoba.
Dengan terungkapnya kasus ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan menekan angka penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Pasangkayu. Proses hukum akan terus berjalan untuk memberikan sanksi yang setimpal kepada para tersangka.