Wanita 51 Tahun Ditangkap Polisi, Edarkan Sabu 10,7 Gram di Muna
Polisi di Muna, Sulawesi Tenggara, menangkap seorang wanita berusia 51 tahun karena diduga mengedarkan 10,7 gram sabu-sabu; penangkapan berawal dari informasi masyarakat.

Kepolisian Resort (Polres) Muna berhasil meringkus seorang wanita berusia 51 tahun berinisial MB yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu. Penangkapan terjadi di Kecamatan Katobi, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra), pada Senin (5/5) sekitar pukul 13.50 Wita. Wanita tersebut ditangkap dengan barang bukti sabu-sabu seberat 10,70 gram. Informasi mengenai aktivitas mencurigakan MB menjadi titik awal pengungkapan kasus ini.
Kepala Seksi Humas Polres Muna, Ipda Baharudin, menjelaskan kronologi penangkapan. Berawal dari informasi masyarakat tentang sepasang laki-laki dan perempuan yang kerap terlihat mencurigakan di sekitar lokasi kejadian, polisi kemudian melakukan penyelidikan. "Kami menerima informasi ada sepasang laki-laki dan perempuan dewasa dengan gerak-gerik yang mencurigakan karena sering bolak-balik di area TKP mencari sesuatu," ungkap Ipda Baharudin.
Tim Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Muna langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan MB saat ia mengambil sebuah paket yang diduga berisi sabu-sabu. "Saat itu juga wanita itu langsung diamankan," tambah Ipda Baharudin. Penangkapan ini menunjukkan kesigapan pihak kepolisian dalam merespon informasi dari masyarakat dan menindaklanjuti laporan terkait peredaran gelap narkoba.
Pengungkapan Kasus dan Barang Bukti
Setelah dilakukan interogasi dan pemeriksaan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan MB dalam tindak pidana narkotika. MB mengakui memperoleh sabu-sabu tersebut dari seseorang yang bernama Palo. Identitas Palo saat ini tengah diselidiki lebih lanjut oleh pihak kepolisian. Polisi berupaya untuk mengungkap jaringan pengedar narkoba yang lebih luas di balik kasus ini.
Proses penyelidikan masih terus berlanjut untuk mengungkap keterlibatan pihak lain dan asal usul sabu-sabu tersebut. Informasi dari masyarakat sangat berperan penting dalam keberhasilan pengungkapan kasus ini. Kerjasama antara polisi dan masyarakat diharapkan dapat terus ditingkatkan untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah Muna.
Selain barang bukti sabu-sabu seberat 10,70 gram, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya yang diduga berkaitan dengan aktivitas pengedaran narkoba. Rincian barang bukti tersebut masih dalam proses pendataan dan penyidikan lebih lanjut oleh pihak berwajib. Proses hukum terhadap tersangka MB akan segera dilakukan.
Proses Hukum dan Sanksi
Tersangka MB dan barang bukti telah diamankan di Polres Muna untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal tersebut mengatur tentang ancaman hukuman bagi pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
Ancaman hukuman yang cukup berat menanti MB, mengingat jumlah sabu-sabu yang diamankan tergolong signifikan. Kasus ini menjadi bukti komitmen pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Muna dan sekitarnya. Proses hukum akan berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku, dan diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan serupa.
Polres Muna mengimbau masyarakat untuk aktif berperan serta dalam memberantas peredaran narkoba dengan melaporkan setiap informasi atau aktivitas mencurigakan kepada pihak berwajib. Kerjasama yang baik antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba.
Penangkapan MB menjadi bukti nyata bahwa upaya pemberantasan narkoba terus dilakukan oleh pihak kepolisian. Semoga kasus ini dapat menjadi pelajaran berharga bagi masyarakat untuk menjauhi narkoba dan turut serta dalam upaya pencegahan peredarannya.