Pelajar Wanita di Muna Ditangkap, 20 Gram Sabu-sabu Disita
Seorang pelajar wanita di Muna, Sulawesi Tenggara, ditangkap polisi karena menyelundupkan 20,07 gram sabu-sabu dari Kendari; barang haram tersebut diduga diperoleh dari narapidana.

Kepolisian Resor (Polres) Muna berhasil meringkus seorang pelajar wanita berinisial AYM (17) di Kelurahan Raha I, Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara. Penangkapan pada Kamis (15/5) pukul 22.50 Wita ini mengungkap penyelundupan 20,07 gram sabu-sabu yang diduga berasal dari seorang narapidana berinisial B di Kendari. AYM ditangkap setelah polisi menindaklanjuti informasi masyarakat yang melihatnya membawa kantong putih mencurigakan.
Informasi awal diterima pada Rabu (14/5) sekitar pukul 22.50 Wita. Polisi kemudian melakukan pengintaian di Pelabuhan Nusantara Raha pada Kamis (15/5) pukul 04.00 Wita, menunggu kedatangan kapal dari Kendari. Saat AYM tiba, polisi langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan, menemukan sabu-sabu tersebut di dalam kantong putih yang dibawanya.
Kepala Seksi Humas Polres Muna, Ipda Baharudin, menjelaskan kronologi penangkapan dan rincian barang bukti. Ia menegaskan bahwa AYM akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia tentang Narkotika. Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan seorang pelajar dan menunjukkan adanya jaringan peredaran narkoba yang melibatkan narapidana.
Penangkapan Pelajar dan Jaringan Narkoba
Penangkapan AYM merupakan hasil pengembangan informasi dari masyarakat. Informasi tersebut menyebutkan seorang perempuan membawa kantong putih yang diduga berisi sabu-sabu dari Kendari menuju Muna. Polisi bergerak cepat dengan melakukan pengintaian di pelabuhan untuk mengamankan pelaku.
Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan dua bungkus besar yang berisi sabu-sabu dengan total berat 20,07 gram. Barang bukti ini menjadi bukti kuat atas keterlibatan AYM dalam tindak pidana narkotika. Polisi juga mengamankan barang bukti lain yang terkait dengan kasus ini.
AYM mengakui memperoleh sabu-sabu tersebut dari seorang narapidana berinisial B yang sedang menjalani hukuman di penjara. Pengakuan ini membuka kemungkinan adanya jaringan peredaran narkoba yang melibatkan pihak di dalam penjara. Polisi akan menyelidiki lebih lanjut untuk mengungkap jaringan tersebut.
Polisi langsung membawa AYM ke Polres Muna untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Proses hukum akan segera dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kasus ini menjadi bukti bahwa peredaran narkoba tidak hanya melibatkan orang dewasa, tetapi juga pelajar.
Pasal yang Dikenakan dan Dampak Kasus
AYM akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia tentang Narkotika. Pasal tersebut mengatur tentang tindak pidana penyalahgunaan narkotika dengan ancaman hukuman yang berat.
Kasus ini menimbulkan keprihatinan karena melibatkan seorang pelajar. Hal ini menunjukkan pentingnya upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba di kalangan pelajar. Perlu adanya kerjasama antara pihak kepolisian, sekolah, dan orang tua untuk mencegah penyalahgunaan narkoba di kalangan remaja.
Selain itu, kasus ini juga mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkoba yang melibatkan narapidana. Polisi perlu melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan tersebut dan memutus mata rantai peredaran narkoba. Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk waspada terhadap peredaran narkoba dan melaporkan setiap informasi yang mencurigakan.
Polisi berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Upaya pencegahan dan penindakan akan terus dilakukan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan terbebas dari narkoba. Kerjasama dari masyarakat sangat penting dalam upaya ini.
Kesimpulan: Penangkapan AYM menjadi bukti keseriusan aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran narkoba. Kasus ini juga menyoroti pentingnya pencegahan dan pengawasan di kalangan pelajar serta perlunya penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas.