Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 3 Kg Sabu dari Malaysia: Dua Tersangka Ditangkap
Bea Cukai Batam menggagalkan penyelundupan 3 kilogram sabu dari Malaysia dengan modus disembunyikan di dalam koper; dua tersangka ditangkap dan dijerat dengan UU Narkotika.

Bea Cukai Batam kembali berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 3 kilogram dari Malaysia. Penyelundupan ini dilakukan dengan modus yang cukup licik, yaitu dengan membungkus sabu dalam kemasan kecil dan menyembunyikannya di lipatan pakaian dalam koper. Dua tersangka, AD dan AY, berhasil ditangkap dalam dua operasi terpisah di Pelabuhan Ferry Internasional Terminal Batam Center dan Bandara Hang Nadim Batam.
Kepala Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari kewaspadaan petugas. Modus yang digunakan pelaku sama, yaitu menyembunyikan sabu dalam koper, meskipun kedua tersangka tidak saling mengenal. Keberhasilan ini menunjukkan komitmen Bea Cukai Batam dalam memberantas peredaran narkoba di Indonesia.
Modus operandi yang digunakan para pelaku menunjukkan tingkat kecanggihan dalam upaya penyelundupan. Hal ini menandakan perlunya peningkatan pengawasan dan deteksi dini di pelabuhan dan bandara untuk mencegah penyelundupan narkoba serupa di masa mendatang. Kedua kasus ini menjadi bukti nyata bahwa peredaran narkoba masih menjadi ancaman serius yang harus ditangani secara serius.
Penangkapan Tersangka AD di Pelabuhan Batam Center
Penangkapan pertama dilakukan di Pelabuhan Ferry Internasional Terminal Batam Center terhadap tersangka AD, seorang perempuan asal Madura, Jawa Timur. AD kedapatan membawa 2.050 gram sabu yang dikemas dalam 18 bungkus plastik klip kecil. Ia mengaku disuruh oleh rekannya, AW, juga asal Madura, untuk mengambil sabu tersebut di Situlang Laut, Malaysia.
Menurut keterangan Kasi Penindakan Bea Cukai Batam, Muntadi, AD dan AW berangkat bersama dari Surabaya ke Batam, lalu ke Situlang Laut untuk mengambil sabu. Setelah itu, AD diperintahkan AW untuk kembali ke Batam seorang diri. Petugas Bea Cukai mencurigai AD karena gelagatnya yang mencurigakan dan hasil pemindaian kopernya yang menunjukkan adanya benda mencurigakan di dalamnya.
AD, yang sehari-hari bekerja sebagai tenaga penjualan, mengaku baru pertama kali menjadi kurir narkoba dan dijanjikan upah sebesar Rp20 juta setelah sabu sampai di Madura. Ia hanya mendapatkan fasilitas tiket pesawat dan kapal feri dari AW. Kasus ini membuktikan bahwa sindikat narkoba berani merekrut siapa saja untuk menjalankan aksinya, bahkan mereka yang tidak memiliki latar belakang kriminal.
Penangkapan Tersangka AY di Bandara Hang Nadim
Penangkapan kedua dilakukan di Bandara Hang Nadim Batam terhadap tersangka AY. Dari kopernya, petugas Bea Cukai menemukan 1.029,2 gram sabu yang dikemas dalam 18 bungkus plastik klip kecil dan disembunyikan di lipatan pakaian. AY merupakan residivis kasus ganja yang pernah dihukum pada tahun 2021 hingga 2022 di Lapas Barelang.
AY, yang bekerja sebagai kuli, mengaku terpaksa menjadi kurir karena desakan ekonomi untuk menghidupi keluarganya. Ia tergiur dengan upah Rp60 juta yang dijanjikan untuk mengantarkan sabu tersebut ke Lombok, Nusa Tenggara Barat. Hasil uji narkotes menunjukkan bahwa kristal putih yang dibawa AY adalah narkotika golongan 1, dan AY juga dinyatakan positif sebagai pengguna narkoba.
Kedua tersangka kini telah diserahkan ke pihak berwajib untuk diproses lebih lanjut. Tersangka AD dilimpahkan ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri, sedangkan tersangka AY dilimpahkan ke BNNP Kepri. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.
Modus Operandi dan Upaya Pencegahan
- Modus penyelundupan sabu dalam koper dengan kemasan kecil yang disembunyikan di lipatan pakaian menunjukkan tingkat kecanggihan sindikat narkoba.
- Bea Cukai Batam telah melakukan lima kali penindakan kasus penyelundupan narkoba dengan modus serupa sepanjang tahun 2025.
- Peningkatan pengawasan dan deteksi dini di pelabuhan dan bandara sangat penting untuk mencegah penyelundupan narkoba.
Pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata tingginya peredaran narkoba di Indonesia. Upaya pencegahan dan penegakan hukum yang ketat perlu terus ditingkatkan untuk memberantas peredaran narkoba dan melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba.