Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Narkoba, Libatkan Oknum Polisi
Bea Cukai Batam menggagalkan penyelundupan narkoba jaringan internasional yang melibatkan oknum polisi Briptu SS dan mengamankan 185 gram sabu di Pelabuhan Batam Centre.

Petugas Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 185 gram di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre pada Rabu, 5 Maret 2024. Penangkapan ini melibatkan kerja sama dengan Ditresnarkoba Polda Kepri dan mengungkap keterlibatan oknum anggota Polresta Tanjungpinang, Briptu SS. Modus yang digunakan adalah memanfaatkan penumpang feri dari Malaysia, dengan tersangka utama berinisial PG yang mengaku dipaksa oleh Briptu SS.
Kepala Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, membenarkan adanya penangkapan oknum polisi tersebut. Ia menekankan pentingnya kolaborasi antar lembaga dalam memberantas peredaran narkoba. "Betul, tangkapan dari Bea Cukai Batam dan dikembangkan kolaborasi bersama Ditresnarkoba Polda Kepri," ujar Zaky dalam konfirmasi kepada media.
Pengungkapan kasus ini berawal dari kecurigaan petugas terhadap gerak-gerik PG, seorang penumpang feri MV Pintas Luxury 1 dari Stulang Laut, Malaysia. Kecurigaan tersebut diperkuat dengan hasil tes urine PG yang positif mengandung methamphetamine dan ampethamine, serta ditemukannya sabu yang disembunyikan dalam popok bayi.
Pengungkapan Kasus Penyelundupan Narkoba di Batam
Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Evi Octavia, menjelaskan kronologi penangkapan. Petugas Bea Cukai awalnya mengamankan PG yang kedapatan membawa sabu. Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, PG mengaku diperintah oleh Briptu SS, yang merupakan temannya sesama pemain bola, untuk membawa sabu dari Malaysia.
PG mengaku awalnya hanya diminta menemani SS ke Malaysia dengan upah Rp5 juta. Namun, di Malaysia, SS menaikkan upah menjadi Rp10 juta dan memerintahkan PG untuk membawa sabu tersebut ke Tanjungpinang. PG mengaku baru pertama kali menjadi kurir dan tidak mengenal seseorang berinisial B yang memberikan sabu kepada SS.
Menurut keterangan PG, ia, SS, dan kekasih PG, AA, berangkat bersama dari Tanjungpinang ke Batam pada 1 Maret 2024. Mereka kemudian melanjutkan perjalanan ke Stulang Laut, Malaysia, untuk mengambil sabu dari B. Setelah menerima sabu, SS memberikannya kepada PG dengan upah yang telah dinaikkan.
Keterlibatan Oknum Polisi dan Penangkapan
Setelah menerima sabu, PG kembali ke Batam dan ditangkap oleh petugas Bea Cukai. Berkat keterangan PG, Ditresnarkoba Polda Kepri berhasil menangkap Briptu SS dan AA di sebuah kos-kosan di Sei Panas, Batam, pada 6 Maret 2024 dini hari. Saat ini, ketiganya telah ditahan di rumah tahanan Polda Kepri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Evi Octavia menambahkan bahwa Bea Cukai telah menerbitkan Surat Bukti Penindakan dan menyerahkannya kepada Polda Kepri. "Penindakan ini merupakan komitmen dan kolaborasi Bea Cukai bersama Polda Kepri dalam memerangi penyeludupan narkoba di wilayah Kepri," tegasnya.
Kasus ini menunjukkan betapa seriusnya peredaran narkoba di Indonesia, dan betapa pentingnya kerja sama antar lembaga penegak hukum untuk memberantasnya. Pengungkapan ini juga menjadi bukti bahwa jaringan penyelundupan narkoba telah merambah ke berbagai lapisan masyarakat, termasuk oknum aparat penegak hukum.
Proses hukum terhadap ketiga tersangka akan terus berlanjut untuk mengungkap jaringan yang lebih besar di balik penyelundupan ini. Semoga kasus ini dapat menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak untuk lebih waspada dan berperan aktif dalam mencegah peredaran narkoba.