Polda Kepri Tangkap Oknum Polisi Terlibat Narkoba: Komitmen Tegas P4GN
Polda Kepri menangkap Briptu SS, oknum polisi di Tanjungpinang, yang terlibat kasus narkoba 185 gram sabu, menunjukkan komitmen serius dalam pemberantasan narkoba.

Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) berhasil menangkap seorang oknum anggota Polresta Tanjungpinang berinisial Briptu SS yang terlibat dalam kasus narkoba. Penangkapan ini terjadi pada Kamis (6/3) dini hari di sebuah kos-kosan di Sei Panas, Batam. Briptu SS ditangkap bersama istrinya, AA (28), setelah sebelumnya petugas mengungkap kasus narkoba di Pelabuhan Ferry International Batam Centre pada Rabu (5/3).
Kasus ini bermula dari penangkapan PG (32) yang kedapatan membawa 185 gram sabu. Dari hasil interogasi, PG mengaku disuruh oleh Briptu SS untuk membawa narkoba tersebut. Penangkapan ini menjadi bukti nyata komitmen Polda Kepri dalam memberantas peredaran gelap narkoba, sesuai program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).
Kepala Bidang Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad, menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan wujud nyata komitmen Polda Kepri dalam program P4GN. "Komitmen Polda Kepri dalam program P4GN dalam hal ini Ditresnarkoba Polda Kepri, benar ada pengungkapan itu," ujar Pandra di Batam, Selasa (11/3).
Pengungkapan Kasus dan Proses Hukum
Direktur Narkoba Polda Kepri, Kombes Pol. Anggoro Wicaksono, menjelaskan kronologi penangkapan. Awalnya, petugas mencurigai PG yang membawa sabu seberat 185 gram di Pelabuhan Ferry International Batam Centre. Setelah dilakukan interogasi, terungkap keterlibatan Briptu SS.
Briptu SS (29) dan istrinya, AA (28), kini ditahan di sel tahanan Polda Kepri. Penyidik Ditresnarkoba Polda Kepri tengah melakukan pemeriksaan intensif terhadap ketiganya untuk mengungkap jaringan narkoba yang lebih luas, termasuk kemungkinan keterlibatan jaringan internasional. "Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba, Polda Kepri melakukan pendalaman serta penelusuran jaringan dan sebagainya, menanggulangi jangan sampai adanya suatu jaringan internasional," jelas Pandra.
Selain proses pidana, Briptu SS juga akan diproses secara etik oleh Propam. "Secara simultan dan bersamaan, proses pelanggaran etik tetap diperiksa dan proses pidana tetap berlanjut," tegas Pandra. Hal ini menunjukkan komitmen Kapolda Kepri, Irjen Pol. Asep Safrudin, terhadap program P4GN dan pembersihan internal dari oknum yang terlibat penyalahgunaan narkoba.
Komitmen Kapolda Kepri dalam P4GN
Komitmen Kapolda Kepri terhadap P4GN tercermin dalam 10 commander wish-nya, yang salah satunya adalah penegakan hukum secara profesional dan peningkatan pengawasan internal. Komitmen ini menunjukkan tekad Polda Kepri untuk memberantas narkoba dan menjaga kepercayaan publik.
Tindakan tegas terhadap Briptu SS ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan menjadi contoh bagi anggota kepolisian lainnya untuk tetap menjaga integritas dan menghindari terlibat dalam tindakan kriminal, khususnya terkait narkoba. Polda Kepri berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan internal dan menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan oleh anggotanya.
Proses hukum terhadap Briptu SS dan jaringan yang terkait akan terus berlanjut. Polda Kepri akan memastikan bahwa kasus ini diusut tuntas dan para pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal. Hal ini sebagai bentuk perwujudan komitmen Polda Kepri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah Kepulauan Riau.
Ke depannya, Polda Kepri akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba dengan berbagai strategi, termasuk peningkatan pengawasan, pelatihan, dan edukasi kepada masyarakat. Tujuannya adalah untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.