Polda Kepri Ungkap 19 Kasus Narkoba dalam Dua Pekan, Sita 94,5 Kg Sabu!
Polda Kepri berhasil mengungkap 19 kasus narkoba dalam dua pekan terakhir dengan barang bukti 94,5 kg sabu dan 4.043 butir ekstasi, menyelamatkan ratusan ribu jiwa dari bahaya narkoba.

Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) berhasil mengungkap 19 kasus penyalahgunaan narkoba dalam kurun waktu dua pekan, tepatnya antara tanggal 9 hingga 25 Maret 2025. Pengungkapan kasus ini menghasilkan barang bukti yang signifikan, yaitu 94,5 kilogram sabu dan 4.043 butir pil ekstasi. Kapolda Kepri, Irjen Pol. Asep Safrudin, mengumumkan keberhasilan ini dalam konferensi pers di Mapolda Kepri, Batam, Rabu lalu.
Pengungkapan kasus tersebut melibatkan kerja sama antara Polda Kepri dan berbagai instansi terkait, termasuk Bea Cukai Batam. Salah satu kasus terbesar melibatkan penyitaan 93,3 kilogram sabu di Perairan Lagoi, Bintan, setelah berhasil dicegat upaya penyelundupan dari Malaysia. Penangkapan ini merupakan hasil investigasi gabungan yang menunjukkan kesigapan aparat dalam memberantas peredaran narkoba.
Dari 19 kasus yang diungkap, terdapat 26 tersangka yang berhasil ditangkap, terdiri dari 24 laki-laki dan dua perempuan. Keberhasilan ini menunjukkan komitmen Polda Kepri dalam memberantas jaringan narkoba internasional yang memanfaatkan perairan Kepri sebagai jalur penyelundupan.
Pengungkapan Kasus Signifikan
Selain kasus besar di Perairan Lagoi, terdapat pengungkapan lain yang juga signifikan. Pada Minggu, 16 Maret 2025, di Pelabuhan Domestik Sekupang, Batam, petugas berhasil menyita 3.995 butir pil ekstasi dan menangkap satu tersangka berinisial F. Pengungkapan ini menunjukkan bahwa upaya pemberantasan narkoba dilakukan secara intensif di berbagai titik rawan.
Kapolda Asep Safrudin menekankan pentingnya kolaborasi dan kerja sama antar instansi untuk mencegah masuknya narkotika ke Indonesia. Ia juga menyatakan bahwa pengungkapan 19 kasus dalam dua pekan menunjukkan keseriusan Polda Kepri dalam memberantas peredaran narkoba. Hal ini menunjukkan upaya yang konsisten dan intensif dalam melakukan pengawasan dan penindakan.
Irjen Pol. Asep Safrudin menambahkan, "Kalau dilihat, dua minggu terakhir bisa ungkap 19 kasus, bentuk keseriusan kami, berarti setiap hari kami melakukan pengungkapan kasus yang signifikan, baik itu jenis sabu maupun ekstasi." Pernyataan ini menegaskan komitmen Polda Kepri dalam memberantas peredaran gelap narkoba.
Dukungan dan Kerja Sama
Kapolda Asep Safrudin juga meminta dukungan dari semua instansi terkait untuk bekerja sama dan memberikan informasi mengenai peredaran gelap narkoba dan kegiatan yang melibatkan jaringan narkoba di wilayah hukum Polda Kepri. Kerja sama ini sangat penting untuk memperkuat upaya pencegahan dan penindakan.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri, Kombes Pol. Anggoro Wicaksono, menambahkan bahwa dengan asumsi satu gram sabu dikonsumsi oleh lima orang, maka penyitaan 94,5 kilogram sabu telah menyelamatkan lebih kurang 472.598 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Angka ini menunjukkan dampak besar dari keberhasilan pengungkapan kasus ini.
Polda Kepri berkomitmen untuk terus meningkatkan kerja sama dengan instansi terkait dan masyarakat untuk memberantas peredaran narkoba di Kepulauan Riau. Upaya pencegahan dan penindakan yang intensif akan terus dilakukan untuk melindungi masyarakat dari bahaya narkoba.