Modus Baru! Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Sabu 805 Gram dalam Sandal
Bea Cukai Batam menggagalkan penyelundupan 805 gram sabu dari Malaysia yang disembunyikan dalam sandal pelaku di Bandara Hang Nadim Batam, sebuah modus baru yang mengejutkan.

Petugas Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 805 gram. Penyelundupan ini terbilang unik karena sabu tersebut disembunyikan di dalam sandal yang dikenakan oleh pelaku, seorang warga Madura berinisial AN (31). Kejadian ini bermula pada Sabtu, 19 April 2023, di Bandara Internasional Hang Nadim Batam, saat AN hendak terbang menuju Surabaya dengan tujuan akhir Madura.
Kepala Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, menyatakan bahwa ini merupakan modus baru yang pertama kali mereka ungkap. Modus ini melibatkan seorang buruh migran asal Madura yang bekerja di Malaysia sebagai tukang cat sejak tahun 2013. AN membawa sabu tersebut dari Johor, Malaysia, masuk ke Batam melalui jalur ilegal atau "pelabuhan tikus" pada 17 April 2023, sebelum akhirnya ditangkap di Bandara Hang Nadim.
Penangkapan AN berawal dari kecurigaan petugas terhadap gerak-geriknya yang gelisah dan cemas saat melewati pemeriksaan X-ray. Kecurigaan semakin bertambah ketika AN memberikan keterangan yang berubah-ubah. Pemeriksaan lebih lanjut terhadap sandal yang dikenakan AN pun dilakukan, dan hasilnya mengejutkan. Ternyata, di dalam sandal tersebut ditemukan dua bungkus kristal putih yang setelah diuji narcotest terbukti positif mengandung methamphetamin.
Modus Operandi yang Cerdik Namun Terbongkar
Modus penyelundupan sabu dalam sandal ini tergolong cerdik. Pelaku berhasil melewati pemeriksaan awal dengan menyembunyikan barang bukti di dalam alas kaki yang dikenakannya. Namun, kejelian petugas Bea Cukai Batam dalam mengamati gerak-gerik mencurigakan pelaku dan ketelitian dalam pemeriksaan berhasil menggagalkan aksi tersebut. Total sabu yang berhasil disita berjumlah 805 gram, dengan rincian 375 gram di sandal kiri dan 430 gram di sandal kanan.
Kepala Bidang Penindakan dan Penyelidikan (P2) Bea Cukai Batam, Muhtadi, menjelaskan bahwa AN mengaku diupah oleh seseorang berinisial R di Malaysia sebesar Rp40 juta untuk menjadi kurir. AN telah menerima uang muka sebesar Rp3 juta sebelum keberangkatannya dari Malaysia. Setelah tiba di Madura, AN mendapat perintah untuk mengirimkan sabu tersebut ke sebuah rumah sakit dan mengirimkan foto sebagai bukti sebelum menerima sisa pembayaran.
AN mengambil sandal berisi sabu di rumah R di Majidee, Johor Bahru. Ia kemudian melakukan perjalanan menuju Batam melalui jalur ilegal sebelum akhirnya tertangkap di Bandara Hang Nadim. Peran AN sebagai kurir sabu ini menunjukkan betapa sindikat narkoba terus berupaya mencari celah untuk menyelundupkan barang haram tersebut.
Penanganan Kasus dan Langkah Selanjutnya
Setelah diamankan oleh petugas Bea Cukai dan Avsec Bandara Hang Nadim Batam, AN dan barang bukti langsung dilimpahkan ke Polresta Barelang untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Kasus ini menjadi bukti nyata komitmen Bea Cukai Batam dalam memberantas peredaran narkoba di Indonesia. Modus operandi yang baru ini juga menjadi pelajaran berharga bagi petugas untuk selalu meningkatkan kewaspadaan dan kemampuan dalam mendeteksi berbagai modus penyelundupan narkoba.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini menunjukkan pentingnya kerja sama antar instansi dalam memberantas peredaran narkoba. Kerja sama antara Bea Cukai Batam, Avsec Bandara Hang Nadim, dan Polresta Barelang menjadi kunci keberhasilan dalam menggagalkan penyelundupan sabu kali ini. Semoga kasus ini dapat menjadi peringatan bagi para pelaku kejahatan serupa agar berpikir ulang dan menghentikan aksi ilegal mereka.
Kesimpulan: Pengungkapan kasus penyelundupan sabu dalam sandal ini menjadi bukti nyata kesigapan dan kejelian petugas Bea Cukai Batam dalam memberantas peredaran narkoba. Modus baru ini juga menjadi pengingat pentingnya peningkatan kewaspadaan dan pengembangan strategi dalam menghadapi berbagai modus penyelundupan yang semakin canggih.