Bea Cukai Batam Gagalkan Penyeludupan 7 Kg Sabu di Bandara Hang Nadim
Bea Cukai Batam menggagalkan dua upaya penyelundupan 7 kg sabu melalui Bandara Hang Nadim Batam dengan modus penyamaran dalam pakaian, melibatkan dua tersangka yang diupah sebagai kurir.
Petugas Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 7 kg di Bandara Internasional Hang Nadim Batam. Dua tersangka berhasil diamankan, mengungkap modus operandi yang cukup licik dalam menyelundupkan barang haram tersebut.
Modus Operandi dan Penangkapan
Kepala Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, menjelaskan bahwa kedua tersangka menggunakan modus yang sama, yaitu menyembunyikan sabu dalam kemasan kecil di antara tumpukan pakaian dan celana jeans di dalam koper. Modus ini serupa dengan kasus-kasus sebelumnya yang berhasil diungkap pada Januari dan Februari.
Tersangka pertama, SE (46), seorang buruh tani dari Karimun, ditangkap pada 29 Januari 2025. Ia diupah sebesar Rp50 juta oleh seorang pengendali bernama ZEN untuk membawa 2.015 gram sabu dari Batam ke Lombok melalui penerbangan Batam-Yogyakarta-Lombok. SE mengaku telah dua kali melakukan penyelundupan sabu dengan modus serupa pada Oktober dan Desember 2024.
Lebih lanjut, Zaky menjelaskan bahwa SE mengenal ZEN melalui Facebook dan ditawari pekerjaan tersebut pada awal tahun 2024. SE dijemput oleh ZEN, menginap di rumah ZEN hingga keberangkatan, dan diberikan koper berisi sabu sebelum berangkat ke bandara.
Tersangka kedua, AH (34), seorang nelayan asal Aceh, juga ditangkap pada 29 Januari 2025. Ia menyelundupkan 5.095 gram sabu dengan modus yang sama. AH dinyatakan positif menggunakan narkoba dalam tes urine dan diupah Rp40 juta per pengiriman.
Peran Anjing Pelacak dan Keberhasilan Pengungkapan
Kejelian petugas Bea Cukai dan bantuan anjing pelacak Unit K-9 menjadi kunci keberhasilan pengungkapan kasus ini. Kecurigaan petugas terhadap isi koper kedua tersangka, dikombinasikan dengan kemampuan anjing pelacak untuk mendeteksi narkoba, memastikan barang bukti berhasil ditemukan.
Setelah dilakukan pemeriksaan, total barang bukti yang berhasil disita mencapai 7.010 gram (7 kg) sabu. Kedua kasus tersebut telah diserahkan kepada Badan Narkotika Nasional (BNN) RI untuk proses hukum selanjutnya.
Rekam Jejak Bea Cukai Batam Sepanjang 2025
Sepanjang tahun 2025, Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Kota Batam telah berhasil menggagalkan sembilan upaya penyelundupan narkotika melalui bandara dan pelabuhan. Sebanyak 12 tersangka telah diamankan dengan total barang bukti narkotika seberat 23 kg.
Kesimpulan
Keberhasilan Bea Cukai Batam menggagalkan penyelundupan 7 kg sabu ini menunjukkan komitmen dan kewaspadaan tinggi dalam memberantas peredaran narkoba. Modus operandi yang semakin canggih menuntut peningkatan strategi dan teknologi deteksi untuk mencegah upaya penyelundupan serupa di masa mendatang. Kerja sama antar lembaga penegak hukum, seperti dengan BNN, juga sangat penting dalam memberantas jaringan narkoba secara efektif.