Modus Baru Selundupan Narkoba di Bandara Batam: Bea Cukai Ungkap Jaringan Internasional
Bea Cukai Batam mengungkap modus baru penyelundupan narkoba lewat Bandara Hang Nadim Batam yang melibatkan sepasang kekasih dan jaringan internasional, dengan barang bukti 10,95 kg sabu.

Petugas Bea Cukai Batam berhasil mengungkap modus baru penyelundupan narkoba di Bandara Hang Nadim. Sepasang kekasih, RD (28) dan AM (24), tertangkap membawa 10,95 kg sabu yang disembunyikan dalam koper berisi pakaian. Penangkapan ini terjadi pada Kamis, 23 Januari 2023, membuka tabir jaringan penyelundupan narkoba internasional yang cukup rapi.
Modus yang digunakan cukup unik. Para pelaku menggunakan koper yang diisi pakaian seperti celana jeans, bed cover, dan sajadah, dengan susunan barang yang mirip. Menurut Kepala KPU Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, ini bukan kasus pertama. Metode serupa telah terungkap empat kali sebelumnya di bandara yang sama.
Awalnya, petugas mencurigai koper sepasang kekasih tersebut. Anehnya, barang-barang pribadi mereka justru dibawa di tas ransel, sementara koper yang berisi narkoba di masukkan ke bagasi pesawat. Saat diinterogasi, keduanya mengaku terpaksa membawa sabu tersebut atas perintah Sasa, seorang DPO (Daftar Pencarian Orang).
Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan (P2) KPU Bea Cukai Batam, Muhtadi, menjelaskan lebih detail. Sepasang kekasih itu mengaku diberi upah untuk membawa empat bungkus sabu (240 gram per bungkus) di koper masing-masing. Koper tersebut dibeli sehari sebelum keberangkatan dan pakaian di dalamnya merupakan barang bekas dari Pasar Jodoh.
Jejak Internasional dan Otak Jaringan
Investigasi lebih lanjut mengungkap fakta mengejutkan. Sabu tersebut diduga berasal dari Malaysia dan masuk ke Indonesia melalui Tanjung Balai Karimun. AWI dan RO, dua tersangka yang ditangkap di sebuah hotel di kawasan Jodoh, diduga sebagai pihak yang membawa sabu tersebut dari Malaysia. Total sabu yang disita mencapai 10,95 kg, dikemas dalam 27 bungkus (240 gram per bungkus).
Penangkapan AWI dan RO merupakan hasil pengembangan dari penangkapan sepasang kekasih tersebut. Kerja sama Bea Cukai, Polresta Barelang, dan Polsek Nongsa berhasil mengungkap otak dari jaringan ini. Kasatresnarkoba Polresta Barelang, AKP Deni Lagie, mengungkapkan bahwa AWI merupakan residivis kasus narkoba yang baru saja bebas dari Lapas Pekanbaru.
Kesimpulan
Pengungkapan kasus penyelundupan narkoba ini menunjukkan kecanggihan modus operandi yang digunakan para pelaku. Kerja sama antar instansi penegak hukum sangat penting untuk membongkar jaringan narkoba internasional dan melindungi masyarakat dari ancaman bahaya narkoba. Kasus ini juga menyoroti pentingnya pengawasan ketat di bandara dan pelabuhan untuk mencegah masuknya narkoba ke Indonesia.