Bea Cukai dan BNNP Kalbar Gagalkan Penyelundupan 10 Kg Sabu di Perbatasan
10 kilogram sabu berhasil digagalkan penyelundupan oleh Bea Cukai Sintete dan BNNP Kalbar di perbatasan Sambas, Kalimantan Barat, dengan modus penyamaran dalam kemasan beras.

Aparat gabungan Kantor Pengawasan dan Pelayanan (KPPBC) TMP C Sintete dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Barat berhasil menggagalkan penyelundupan 10 kilogram sabu di perbatasan Sambas, Kalimantan Barat. Penindakan yang dilakukan pada Senin, 3 Juli 2023, berawal dari informasi masyarakat tentang dugaan pengiriman narkotika dari Malaysia ke Indonesia. Modus yang digunakan pelaku cukup licik, yaitu menyembunyikan sabu di dalam kemasan beras.
Kepala Kantor Bea Cukai Sintete, Teguh Iman Subagyo, menjelaskan kronologi penangkapan. Tim gabungan Bea Cukai dan BNNP Kalbar melakukan pemetaan dan pengintaian di area perbatasan Aruk, Kecamatan Sajingan Besar, hingga Kabupaten Sambas. Mereka berhasil mengidentifikasi pelaku berinisial R dan melakukan penangkapan di Jalan Raya Galing, Kecamatan Sambas. Penggeledahan menghasilkan temuan 10 bungkus paket berisi sabu dengan berat sekitar 10 kilogram, serta satu unit kendaraan roda dua.
Modus operandi pelaku cukup rapi. Sabu dikemas dalam 10 paket seberat 10 kilogram, yang masing-masing dibungkus dengan kemasan beras Melati Thailand berwarna kuning emas. Hal ini menunjukkan upaya pelaku untuk mengelabui petugas dan menyamarkan barang haram tersebut. Selain pelaku berinisial R, tim juga mengamankan seorang pelaku lain berinisial L di Jalan Raya Pasar Tradisional Desa Kartiasa, Kecamatan Sambas. Namun, penggeledahan terhadap L tidak membuahkan barang bukti tambahan.
Pengungkapan Kasus dan Proses Hukum
Kedua pelaku diduga melanggar Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Atas perbuatannya, mereka terancam hukuman berat. Setelah penangkapan, pelaku dan barang bukti diserahkan kepada BNNP Kalimantan Barat untuk proses penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut. Kasus ini menjadi bukti nyata komitmen Bea Cukai dan BNNP Kalbar dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah perbatasan.
Penindakan ini merupakan wujud nyata komitmen Bea Cukai Sintete dan BNNP Kalimantan Barat sebagai pelindung masyarakat (community protector). Mereka berupaya melindungi masyarakat Indonesia dari ancaman bahaya narkotika. Kepala Kantor Bea Cukai Sintete juga menekankan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari dukungan terhadap percepatan program prioritas Presiden Republik Indonesia dalam pemberantasan narkoba. Hal ini menunjukkan sinergi yang kuat antar lembaga dalam upaya menciptakan Indonesia yang bebas dari narkoba.
Modus Operandi:
- Menggunakan kemasan beras Melati Thailand warna kuning emas sebagai kamuflase.
- Membawa 10 paket sabu dengan total berat 10 kilogram.
- Menggunakan kendaraan roda dua sebagai alat transportasi.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini menunjukkan pentingnya peran serta masyarakat dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika. Kerja sama yang baik antara Bea Cukai, BNNP, dan masyarakat sangat krusial dalam upaya memberantas peredaran narkoba di Indonesia. Semoga kasus ini menjadi peringatan bagi para pelaku kejahatan serupa dan menjadi bukti komitmen pemerintah dalam melindungi generasi muda dari bahaya narkotika.