Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 35,9 Kg Sabu dan 35.700 Ekstasi Jaringan Internasional
Polda Riau bersama Bea Cukai menggagalkan penyelundupan 35,9 kg sabu dan 35.700 butir ekstasi jaringan internasional, lima tersangka berhasil diamankan.

Direktorat Reserse Narkotika dan Obat-obatan Terlarang (Ditresnarkoba) Polda Riau bersama Bea Cukai berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jaringan internasional. Operasi tersebut berhasil mengamankan barang bukti berupa 35,9 kilogram sabu-sabu dan 35.700 butir ekstasi. Lima orang pria yang diduga terlibat dalam jaringan pengedar narkoba lintas negara berhasil ditangkap di dua lokasi berbeda.
Menurut Direktur Ditresnarkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, penangkapan dilakukan di Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis pada 5 Mei 2025. Jaringan ini menggunakan jalur laut perairan Malaka untuk memasok narkoba ke wilayah Indonesia. Kerja sama intensif antara tim Ditresnarkoba dan Bea Cukai membuahkan hasil dalam penindakan kasus ini.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi intelijen mengenai rencana pengiriman narkoba melalui jalur laut. Tim III Ditresnarkoba Polda Riau yang dipimpin oleh AKBP Edi Munawar segera membentuk operasi gabungan dengan Bea Cukai untuk menindaklanjuti informasi tersebut.
Penangkapan di Pulau Rupat
Pada tanggal 5 Mei 2025, sekitar pukul 21.30 WIB, tim laut mendeteksi sebuah speed boat mencurigakan yang datang dari arah Malaka. Pengejaran sempat dilakukan, namun petugas kehilangan jejak speed boat tersebut. Tim darat kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan dua orang pelaku berinisial A (21) dan J (44) di Jalan Alohong, Simpang Aguan, Kecamatan Rupat.
Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita barang bukti berupa tiga tas berisi narkotika. Tas tersebut berisi 36 bungkus sabu-sabu dan enam bungkus besar ekstasi. Selain itu, petugas juga menyita satu unit sepeda motor dan satu unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas ilegal tersebut.
Kombes Pol Putu Yudha Prawira menjelaskan, "Tim darat kemudian bergerak dan berhasil mengamankan dua orang pelaku berinisial A (21) dan J(44) di Jalan Alohong, Simpang Aguan, Kecamatan Rupat."
Penangkapan Kurir Darat
Tidak berhenti di situ, petugas kemudian mengembangkan penyelidikan dan berhasil menangkap tiga pelaku lain di lokasi terpisah yang masih berada di Jalan Alohong. Tiga pelaku tersebut berinisial T (36), F (31), dan JH (32). Mereka berperan sebagai kurir darat yang bertugas membawa paket narkoba dari Rupat ke daerah lain menggunakan mobil.
Dari ketiga kurir ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk satu unit mobil Toyota Innova warna hitam. Selain itu, petugas juga menyita delapan unit telepon genggam dan uang tunai sebesar Rp7,8 juta yang diduga hasil dari transaksi narkoba.
"Barang bukti dari ketiga kurir ini berupa satu unit mobil Toyota Innova warna hitam, delapan unit telepon genggam, dan uang tunai sebesar Rp7,8 juta," ujar Kombes Pol Putu.
Penggagalan penyelundupan narkoba dalam jumlah besar ini menunjukkan keseriusan Polda Riau dan Bea Cukai dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Indonesia. Penangkapan ini juga menjadi bukti nyata bahwa aparat keamanan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap jaringan narkoba internasional yang beroperasi di Indonesia.