Kurir Sabu 645 Gram Ditangkap di Bandara Haluoleo
Kurir sabu berinisial Z (30) ditangkap di Bandara Haluoleo, Kendari, dengan barang bukti 645 gram sabu yang diselundupkan dari Batam, atas perintah napi di Lapas Ampana.
![Kurir Sabu 645 Gram Ditangkap di Bandara Haluoleo](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/10/120039.712-kurir-sabu-645-gram-ditangkap-di-bandara-haluoleo-1.jpg)
Kendari, 10 Februari 2024 - Dalam sebuah operasi yang terkoordinasi, Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) berhasil menangkap seorang kurir narkoba di Bandara Haluoleo, Konawe Selatan. Penangkapan ini mengungkap jaringan peredaran narkoba antar provinsi yang cukup signifikan.
Penangkapan di Bandara Haluoleo
Tim Opsnal Unit II Subdit II Ditresnarkoba Polda Sultra menangkap Z (30), warga Kendari, pada Minggu, 9 Februari 2024, sekitar pukul 08.00 WITA. Z kedapatan membawa 645 gram sabu, sejumlah 15 paket yang disembunyikan di dalam sepatunya. Kompol M. Risal Syahril, Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Sultra, mengkonfirmasi penangkapan tersebut.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat tentang peredaran gelap narkoba oleh seorang kurir lintas provinsi. Setelah melakukan penyelidikan, polisi melacak keberadaan Z di Batam dan mengantisipasi kedatangannya di Kendari.
Kerjasama dengan TNI AU
Koordinasi yang erat antara Kepolisian dan TNI Angkatan Udara di Bandara Haluoleo sangat krusial dalam keberhasilan operasi ini. Dengan pemantauan ketat, kedatangan Z dapat diprediksi dan penangkapan dilakukan tepat saat ia tiba. Proses penggeledahan dilakukan secara profesional dan disaksikan oleh petugas keamanan bandara.
Asal Sabu dan Jaringan
Hasil interogasi mengungkapkan bahwa sabu tersebut berasal dari Batam dan ditujukan ke Morowali, Sulawesi Tengah. Yang mengejutkan, Z mengaku dikendalikan oleh napi berinisial ICA yang mendekam di Lapas Kelas II B Ampana. Ini menunjukkan adanya jaringan peredaran narkoba yang melibatkan narapidana.
Proses Hukum
Saat ini, Z dan barang bukti telah dibawa ke Mapolda Sultra untuk proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya cukup berat.
Kesimpulan
Penangkapan Z di Bandara Haluoleo merupakan bukti keseriusan aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran narkoba. Kerjasama antar instansi dan informasi dari masyarakat menjadi kunci keberhasilan operasi ini. Kasus ini juga mengungkap adanya kemungkinan keterlibatan narapidana dalam mengendalikan jaringan narkoba dari dalam lembaga pemasyarakatan, sebuah tantangan yang perlu mendapat perhatian serius.